HomePemerintahanAdvetorial

ASN Pemkab Bima Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas, Mulai H-3 Pemilu

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE.,M.IP.

BIMA, TUPA NEWS.- Untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE.,M.IP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara dan non ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. “Agar seluruh ASN dan Non ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak H-3 pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024,” jelas Bupati Bima dalam SE tersebut.

Himbauan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, maka seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.

Secara khusus, Bupati Bima mengatakan, sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas. Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terang Bupati dalam Surat Edaran tersebut. (TN – 03)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1