Sekda Mukhtar saat menyerahkan Zakat konsumtif (ZIS) pada salah satu tenaga honorer dari salah satu kelurahan di Kecamatan Raba, Senin (06/03/2023). |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH hadiri Pendistribusian Zakat Konsumtif, atau ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqoh) bagi fakir miskin, guru Ngaji dan Tenaga Honorer Tingkat Kelurahan se-Kecamatan Raba Kota Bima Tahun 2023 oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Seni Budaya (GSB) tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Bima, Komisioner Baznas Kota Bima, serta seluruh FKPD. H. Mukhtar memberikan apresiasi kepada Baznas Kota Bima karena telah mendistribusikan zakat yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Tak hanya itu, Baznas juga melakukan penyaluran dana bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta bedah rumah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Pembagian melalui ZIS tersebut lanjutnya, menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dapat dibangun dengan baik serta program-program yang dijalankan oleh Baznas Kota Bima juga menyentuh dan sejalan dengan visi-misi Pemerintah. “Semoga ke depannya Baznas Kota Bima bisa terus meningkatkan koordinasi dan bersinkronisasi dengan Pemerintah Daerah untuk pengumpulan dan penyaluran, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat kita yang berhak,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Sekda berharap kepada seluruh penerima manfaat agar memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan bagi penerima bisa berubah menjadi pemberi zakat.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S. Sos, MM dalam laporannya mengatakan bahwa total yang dibagikan pada Bulan Maret ini sebanyak Rp. 88.500.000. “Kami mendistribusikan kepada fakir miskin dan guru ngaji sebanyak Rp. 77 Juta dan untuk tenaga honorer sebanyak Rp. 10.500.000, jadi semoga bantuan ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Raba pada khususnya,” jelasnya.
H. Nurdin juga mengajak semua pihak agar selalu mengingat kewajiban untuk senantiasa membayar zakat karena zakat merupakan upaya untuk membersikan dan mensucikan diri dan harta, ingatnya. (TN – 03)
COMMENTS