KOTA BIMA, TUPA NEWS. – Tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dibawah kendali Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT menyediakan anggaran mencapai Rp 2.378.500.000 (2,3 M) angka tersebut merupakan nilai kerjasama bagi media online, Radio dan YouTube.
Berdasarkan data yang didapat dari Pemkot Bima yang mengalokasi anggaran belanja jasa informasi publik sebanyak Rp 2.378.500.000. Anggaran ini tersebar di sejumlah dinas (OPD) lingkup Pemkot Bima maupun Sekretariat DPRD Kota Bima.
Pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima saja ada dua item anggaran belanja jasa informasi publik, yakni masing-masing Rp 1.050.000.000 dan Rp. 100 juta.
Untuk item anggaran Rp 1.050.000.000, Diskominfotik Kota Bima menggandeng 54 media. Nilai kerja sama tiap media bervariasi. Paling tinggi untuk satu media Rp 190 juta, ada juga yang dapat kerja sama Rp 65 juta, Rp 40 juta, Rp 25 juta, Rp 20 juta, Rp 15 juta dan Rp 10 juta.
Sementara, di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dianggarkan Rp, 270 juta,
Dinas Lingkungan Hidup Rp. 200 juta, Dinas Terpadu Satu Pintu Rp. 200 juta dan Dinas Perpustakaan Rp 10 juta.
Masih di OPD yang berbeda, antara lainnya di Sat Pol PP menganggarkan Rp. 49 juta, Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Rp. 51 juta, Brida Rp. 24 juta, Camat Mpunda 12.500.000, Bakesbangpol Rp. 30 juta, BPBD Rp. 18 juta, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rp. 4 juta.
Sedangkan untuk Sekretariat DPRD Kota Bima, belanja jasa informasi publik melalui kerjasama dengan media di anggarkan Rp. 360 juta.
Sementara itu, kalau dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya (Walikota H. Muhammad Lutfi), bahwa Pemkot Bima melalui dinas terkaitnya (Komuinfotik, red) hanya bekerja dengan media online yang legalitasnya di akui dan berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas).
Tapi berbeda dengan kebijakan dibawah kepemimpinan Pj Walikota HM Rum,yakni selain bekerja sama dengan media online, radio. Akan tetapi juga merangkul media sosial (Medsos) jenis YouTube. Sedang YouTube merupakan Aplikasi Android yang bertujuan untuk membuat video (YouTube) dan lebih mudah diakses ke perangkat seluler.
Nah, pertanyaannya bentuk LPJ untuk kerjasama dengan YouTube ini ke Komuinfotik seperti apa, sedangkan media online (PT) sebagai bentuk pertanggung jawabannya adalah menyampaikan print out berita-berita Pemkot Bima (bentuk fisik A4/Legal). Selain itu, diketemukan juga salah satu media online masih menggunakan blogspot (gratisan) seharusnya menggunakan website prabayar dan diduga kuat domain media online dimaksud sudah kadar luasa dan belum diperpanjang.
Masalah lainnya juga, diketemukan media online yang tidak pernah menulis berita kegiatan Pemkot Bima yang bersumber dari website Komuinfotik (pres release) dan kini media tersebut diakomodir dalam kerjasama dimaksud.
(***)
COMMENTS