HomeHukum dan Kriminal

Front Rakyat Menggugat, Ingatkan APH Tegakan Suplemasi Hukum Tanpa Memandang Bulu

Front rakyat menggugat
Anggota Front Rakyat Menggugat menggelar aksi demo damai depan kantor pengadilan negeri Bima, Senin (25/10/2021)

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Front Rakyat Menggugat, Senin (25/10/2021) mengelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, puluhan orang yang tergabung dalam aksi tersebut memberikan masukan pada Aparat Penegek Hukum (APH) untuk menegakkan hukum di negara ini sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai hukum di negara ini pilih bulu, apalagi tajam dibawah tumpul keatas,”.


Para pendemo yang menyampaikan orasinya secara bergantian, menyatahkan hal yang sama yakni, dimata hukum sama saja dan bagi yang melanggar hukum harus dihukum sesuai perbuatannya, tanpa memandang apakah pelanggar hukum pejabat negara, pejabat daerah hingga rakyat-pun, semuanya sama dimata hukum.


Tapi di Bima ini, ada kasus yang menimpah salah satu pejabat daerahnya, kok di ancam hukum percobaan saja, sedangkan perbuatanya sudah jelas melanggar hukum. “Ini sama halnya mengajak masyarakat lainnya untuk berbuat melanggar hukum yang sama, karena mereka (masyarakat) beranggapan akan diancam dengan hukuman percobaan pula. Hey aparat penegak hukum, jangan permainkan hukum dan jangan main-main dengan hukum,” teriaknya Riansyah selaku Koordinator Lapangan (Koorlap) dalam orasinya.


Sementara itu, isi pernyataan sikap front rakyat menggugat ini yakni, negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap undang-undang dan peraturan hukum di Indonesia oleh karena itu seluruh rakyak Indonesia harus patuh.

Terhadap hukum yang ada di Negara Indonesia dan Negara pun membentuk badan penegakhukum guna mempermudah dalam mewujudkan Negara yang adil dan makmur tampa ada diskriminasi antara satu sama lain. Di lirik pada kinerja APH dari pihak Kapolres Bima, Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Pengadilan Negeri Bima di Wilayah Hukum Bima dalam mengamankan, menuntut dan memutuskan proses hukum tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat miskin Kota Bima dan Kabupaten Bima sangatlah tegas. 


Tetapi masih banyak pelanggaran hukum di tingkatan elit kekuasaan Pemerintahan Kota Bima dan Kabupaten Bima yang sulit di proses tegas oleh pihak penegak hukum, dan ini menjadi bahan evaluasi oleh aparatur APH wilayah hukum Kota Bima dan Kabupaten Bima. Tetapi itu bukanlah salah dalam perumusan hukum, melainkan salah satu keteledoran badan-badan pelaksana hukum di daerah Bima terncinta, akibat dari keteledoran tersebut banyak sekali pelangaran-pelangaran hukum yang seharusnya di adili dan dikenakan sangsi, malah dibiarkan begitu saja dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan daerah ini.


Oleh karena itu, patut kita pertanyakan, bagaimana penegakan hukum yang adil dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum di daerah kita ini untuk memulihkan atau membentuk daerah yang memiliki hukum yang tegas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Adapun tuntutan sikap :

  1. meminta kepada Kejaksaan Negeri Bima dan Pengadilan Negeri Bima agar menegaskan Supermasif hukum di Bima ini berdasarkan UU yang berlaku.
  2. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Bima dan Pengadilan Negeri Bima tegaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Segera pihak Kejaksaan Negeri Bima dan Pengadilan Negeri Bima, mengungkap kejahatan tindak pidana murni dan tindak pidana korupsi pada Pemeritah Kota Bima dan Kabupaten Bima.
  4. Apabila seluruh tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan kembali melakukan pergerakan unjuk rasa besar-besaran.

Tertanda Koorlap Front Rakyat Menggugat Kota Bima,  Riansyah. Dari liputan langsung media ini, aksi dimulai pukul 09.00 hingga 11.30 siang, nampak tidak anarkis dan puluhan anggota pendemo ini pulang dengan tertib ketika masuk waktu Dhuhur. (TN – 02)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0