HomeKota BimaPendidikan

Guru PAI di Kota Bima Dianaktirikan, Insentif THR dan G-13 Tidak Dibayarkan

Guru PAI se Kota Bima mengecam keterlambatan pembayaran THR dan G-13 Tahun 2024.

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Turut prihatin dengan insentif Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sejak tahun 2024 hingga kini di Kota Bima belum juga dibayarkan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait dinilai “Diskriminasi” tentunya.

Sementara peran Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yang merupakan pendidik yang bertugas untuk mengajarkan dan memberikan pemahaman tentang materi Agama Islam kepada peserta didik. Guru PAI juga berperan dalam membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Tugas dan tanggung jawab guru PAI di antaranya: (1) Mengajarkan ilmu Islam, (2) Menanamkan iman dalam jiwa anak-anak, (3) Mengajarkan mereka untuk taat kepada agama mereka, (4) Mengajarkan mereka budi pekerti yang mulia, (5) Membangun semua kemampuan dan sikap siswa sesuai dengan ajaran Islam, (6) Memberikan bimbingan individu dan kelompok, dan (7) Selalu memperhatikan sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didiknya. “Guru PAI juga dituntut memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengajarkan moral melalui perencanaan pembelajaran”.

Seperti diberitakan sebelumnya di Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat, bahwa Kementerian Agama (Kemenag) NTB tidak memiliki kewenangan untuk membayar G-13 dan THR, karena itu ranahnya Pemerintah Daerah. Sementara di Kota Bima pada tahun 2024 Dinas Dikpora diduga tidak menyertakan nama GPAI dalam pengajuan nama yang berhak mendapat tunjangan sebagaimana guru-guru Mata Pelajaran (Mapel) lainnya. Pertanyaannya, kenapa daerah lain bisa menunaikan hak-hak guru itu, dengan menggunakan regulasi yang sama dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Akibatnya, 100 lebih guru PAI di Kota Bima merasa dirugikan karena hak-haknya terabaikan, kerugian bagi guru PAI nilainya berfariasi mulai dari angka Rp. 8 Juta hingga Rp. 12 Juta.

Menindak lanjuti hal diatas, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Kota Bima menggelar pertemuan di Convention Hall (Paruga Nae Kota Bima) Senin (13/01/2025) siang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh ratusan guru PAI dari jenjang SD, SMP dan SMA, rapat singkat tersebut merupakan dalam rangka menyatukan sikap dan persepsi, sehingga melahirkan 4 poin penting yakni, AGPAI akan melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Walikota Bima Drs. H. Mukhtar, SH, MH dalam waktu dekat ini.

Dimana dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Pj Walikota Bima harus menghadirkan OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Kemenang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat. “Apabila tidak ada hasil dalam audiensi tersebut yakni terkait pembayaran THR dan Gaji 13 dimaksud. Maka guru PAI yang ada di Kota Bima akan melakukan unjuk rasa secara besar-besaran, hingga mogok mengajar,” ungkap Pengurus AGPAI pada wartawan ini.

Sumber terpercaya ini, menjelaskan sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024. PP ini juga menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Selain PP Nomor 14 Tahun 2024, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah. “Sebenarnya Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024 lalu, tapi ini kok Pemkot Bima melalui Dikpora tutup mata, karena udah masuk Bulan Januari 2025,” tegas guru PAI yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain PMK Nomor 14 Tahun 2024, Kemenag juga sudah menyurati Kepmenkeu dengan surat, Nomor : B-40/DJ.I/KU.00/01/2025 3 Januari 2025. Sifat : Penting Lampiran :- Perihal : Pembayaran Tambahan Penghasilan Gaji-13. Tapi kami rasa Pemkot Bima dan Dikpora tidak mengindahkan peraturan dari pusat seperti yang dibeberkan diatas. Pasalnya, pihaknya (AGPAI kobi, red) sudah melakukan pertemuan dengan Dikpora selama 2 kali dan hasilnya nihil, malah pihaknya di arahkan untuk ke provinsi.

Ditingkat propinsi-pun melalui Komisi V DPRD Propinsi NTB pihaknya atas nama AGPAI sudah melakukan audiensi dan Anggota Komisi V menyampaikan setelah menganalisis SK Kemenkeu Nomor 14 Tahun 2024, bahwa yang membayar sekaligus yang memiliki kewenangan dan mengajukan nama GPAI untuk mendapat hak-haknya tersebut adalah Dinas Dikpora Kota Bima. “Berdasarkan data yang kami himpun dari AGPAI di kota/kabupaten lainnya. Bahwa yang sudah membayar di propinsi NTB ini adalah Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Lombok Utara dan Kabupaten Bima sedang diupayakan akan dibayarkan tahun 2025 ini. Nah, kok Kota Bima belum ya, apakah untuk masuk surga harus dibayar dengan duit ya,” tutup sumber ini yang didampingi puluhan guru PAI lainnya. (TN – 01)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0