KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Dinas Pemberdayaan Perlindungan perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bima mengelar sosialisasi tentang Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas DP3A Senin pagi (28/10/2024).
Selain Kepala DP3A Kota Bima Syahruddin, SH, MM acara sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kota Bima Muhammad Hasyim, S.Sos., S.H., M.Ec., Dev juga bertindak sebagai Pemateri dan Unit PPA Polres Bima Kota, AIPDA Saiful, juga sebagai pemateri. Semenetara sebagai peserta yakni jajaran Guru (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan siswa-siswi dari berbagai jenjang sekolah baik SMP dan SMA yang ada di Kota Bima serta sejumlah tokoh pemuda, Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Toma) lainnya.
Kepala Dinas DP3A kota Bima, Syahrudin, dalam sambutannya, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.
Definisi perlindungan Anak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak anaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta dapat perkindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Untuk itu, Tahun depan kami DP3A akan buat kerjasama (MoU) dengan MUI untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan Anak, KDRT dan TPPO. Kegiatan ini sangat bermamfaat untuk semua, terutama sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual anak.
Artinya masyarakat dapat berperan dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan berbagai cara. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari kekerasan. Terutama kekerasan di sekokah, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga kami berikan sosialisasi ini dan dapat dilaporkan bahwa di Kota Bima dijumpai paling tinggi angka perkawinan kecelakaan dibawah umur. “Kasus memang semakin meningkat, diakibatkan permasalahan 75 persen tentang ekonomi, perselingkuhan dari orang tua dan sudah ada 18 kasus telah diselesaikan, 16 kasus masih dilakukan proses hukum, akibatnya karena faktor ekonomi,” ucap Syahruddin.
Syahruddin mengharapkan dengan sosialisasi ini kitanya dapat (1) Memberikan informasi tentang cara dan tempat melaporkan kasus kekerasan, (2) Mengambil langkah intervensi jika mengetahui adanya kasus kekerasan di sekitar dan (3) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari kekerasan.
Kenapa demikian, dari beberapa poin penting diatas, kekerasan terjadi di Kota Bima meningkat. “Jadi pengawasan dugaan kasus tersebut menjadi Tugas kita bersama,” tutup Syahruddin. (TN – 02)
COMMENTS