
Pemkot Bima melalui Pj Walikota H. Mukhtar sampaikan Himbauan Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.
Himbauan Netralitas ASN
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018, PP Nomor 94 Tahun 2021, PP Nomor 42 Tahun 2004 dan UU Nomor 7 Tahun 2017
✓ ASN dilarang menggunggah, memberi like atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan Gambar maupun Visi Misi Calon di Media Online maupun Sosial Media (Sosmed);
✓Dilarang Menjadi Pembicara pada Pertemuan Parpol;
✓Dilarang Memasang Spanduk Promosi kepada Calon;
✓Dilarang Mendekati Parpol Terkait dengan Pengusulan Dirinya atau Orang Lain Menjadi Calon;
✓Dilarang Foto Bersama Calon.
(***)
COMMENTS