HomeKota BimaPemerintahan

Jabarkan SE Mendagri Tentang Penggantian Pejabat, Ini Penjelasan Mahfud

Mahfud Kadis Kominfo tik Kota Bima.

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M. Pd membeberkan aturan, mekanisme ataupun tata cara pengajuan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penggantian pejabat oleh penjabat kepala daerah.

Kepala Dinas Kominfo, Mahfud, menjelaskan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/5476/SJ “Tentang” Tata Cara Pengajuan Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri Untuk Penggantian Pejabat Oleh Bupati/Walikota, Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota Tanggal 03 Agustus 2018 sudah sangat jelas.

Dikatakan Mahfud, angka 2 huruf c dijelaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memeriksa kesesuaian data dukung dan kelengkapan dokumen persyaratan penggantian pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat usulan Bupati/Walikota dan/atau Plt/Pj Bupati/Walikota tersebut diterima.

“Apabila Gubernur tidak meneruskan usulan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, maka Menteri Dalam Negeri dapat memproses persetujuan tertulis tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mahfud dalam pres relesnya yang Sabtu (12/10/2024).

Diakhiri komentarnya itu, H. Mahfud meminta keada seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membacanya dari segi aturan yang ada, tambahnya. (TN – 03)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0