“Foto (PDF) diatas merupakan Surat yang dikeluarkan (diterbitkan) oleh pihak Kemendagri RI”.
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Surat Kementerian Dalam Negeri Kepada Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si pada 27 Oktober 2023 lalu. Untuk disampaikan ke Penjabat Walikota Bima. Agar ditindaklanjuti Oleh Pj Gubernur NTB sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut keluar atas dasar surat Pj Walikota Bima. Dalam surat yabg diteken Ir. H. Mohammad Rum, MT (Pj Walikota Bima) pada intinya sebelum Pj Walikota Bima melakukan pengembalian Jabatan ASN yang telah dilantik oleh Walikota devinitif sebelumnya (H. Muhammad Lutfi, SE, red).
Dimana diketahui, Pj melakukan konsultasi dan koordinasi ke KEMENDAGRI perihal pelantikan ASN yang dilakukan oleh Walikota sebelumnya. Penjelasan dalam surat tersebut sangatlah jelas, bahwa Pj selaku Kepala Daerah dalam melakukan mutasi ASN wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Seperti pada poin “2” sangatlah jelas pula, bahwa Pj Walikota dipersilahkan untuk melakukan mutasi, sepanjang kebutuhan penggantian pejabat tidak terkait dengan permasalahan pelantikan ASN pada huruf a. Yakni pelantikan yang telah dilakukan oleh Walikota sebelumnya. Artinya persoalan pelantikan ASN oleh Walikota Bima sebelumnya masih dalam pembahasan Kemendagri, itu semua dikarenakan adanya laporan atau aduan dari ASN yang telah dilantik oleh Walikota sebelumnya ke Kementerian Dalam Negeri. Terkait jabatan mereka akan dikembalikan oleh Pj Walikota Bima ke jabatan semula.
Menyikapi surat tersebut, Pj Walikota Bima justru mengambil tindakan tetap melakukan mutasi dengan mengembalikan jabatan pejabat yang telah dilantikan oleh Walikota sebelumnya. Artinya membatalkan surat keputusan Walikota sebelumnya. Tindakan yang dilakukan oleh Pj walikota Bima belum mendapatkan persetujuan atau izin tertulis dari Kemendagri. Faktanya Pj Walikota sudah diingatkan lebih dulu oleh Kemendagri melalui surat pertanggal 27 Oktober 2023.
Atas tindakan Pj Walikota Bima, Pj Gubernur NTB telah mengeluarkan surat Teguran kepada Pj Walikota Bima dan terbaru ini, Tim Pengawas dari Kementerian Dalam Negeri telah turun Ke Kota Bima. Untuk memeriksa dan mengambil keterangan 4 pejabat ASN yang dikembalikan jabatannya oleh Pj walikota Bima dan telah memeriksa Tim Pansel (Panitia Seleksi) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ASN yang menghasilkan pelantikan ASN oleh Walikota sebelumnya.
Merujuk pada persoalan tersebut, ada kemungkinan besar Jabatan Pj Walikota Bima tidak diperpanjang oleh Mendagri. Dikarenakan mutasi ASN yang telah dilakukan oleh Pj belum mendapatkan persetujuan Mendagri, persoalan tingginya inflasi di Kota Bima dan meningkatnya angka stunting di Kota Bima periode pelaporan Januari – Maret 2024. (Red-TN)
COMMENTS