KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Selasa (21/05/2024) SMP Negeri 5 KOta Bima mengadakan kegiatan Festival Kurikulum Merdeka seklaigus pelepasan siswa Kelas IX Tahun Pelajaran (Tapel) 2023/2024 sebanyak 61 orang. Namun ada yang unit dalam sambutan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima Drs. H. Supratman, M. Ap, Kadispora ini mengancam sekolah khususnya jenjang SMP apabila diketemuka melanggar zonasi, maka hukumannya sangsi. “Hal ini sesuai keputusan dan perintah langsung Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT. jadi katanya Pak Pj sangan kasih ampun, kasih saja sangsi,” kata Supratman mengutip pernyataan atasanya (Pj Walikota HM Rum, red) dalam isi pidatonya.
Nah, tentunya dengan pernyataan kadispora Supratman ini sangat diapreasi oleh sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMP yang hadir dan sebut saja akan menjadi penyemangat bagi sekolah yang berlokasi di pinggir kota seperti, SMPN 10 Kolo, SMPN 11 Jatibaru, SMPN 12 Lelamase, SMPN 13 Tanjung dan SMPN 15 Oi Fo’o.
Masih lanjut Supratman, terkait zonasi ini sudah tidak lagi sekolah favorit maupun sekolah sebutan lainnya. Tapi pada dasarnya sekolah itu sama tidak ada perbedaaan, karena yang nampak selama ini sekolah-sekolah yang ada dipinggiran memiliki guru henat. “Saat ini Sumber Daya kepsek adalah generasi milinial, sehingga antar saling bersaing hebat menuju mutu pendidikan yang luar biasa, tutupnya.
kita tunggu drama episode selanjutanya, setelah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tapel 2024/2025, sehingga apabila diketemu adanya pelanggaran terhadap pemberlakukan zonasi tersebut, beranikah dinas terkait (Dikpora) merekomendasi sangsi tersebut hingga ke Pj Walikota HM. Rum..?, kita tunggu saja. (TN – 01)
COMMENTS