Audiensi secara virtual, yang dipandu Kabag Organisasi Raani Wahyuni (tengah) terkait pelamar nakes Alfisahrin, diruang rapat Bupati Bima Senin (06/03/2023). |
BIMA, TUPA NEWS.- Terdapat ketidaksesuaian pemberian afirmasi terhadap pelamar Nurfajri Rahmah karena masa kerja yang bersangkutan di tempat kerja saat ini, tempat yang bersangkutan melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah kurang dari tiga tahun, sehingga yang bersangkutan tidak berhak memperoleh afirmasi 25 persen.
Sanggahan dari pelamar Alfisahrin terhadap kelulusan pelamar Nurfajri Rahmah dapat diterima karena sesuai dengan fakta dan pembatalan kelulusan pelamar tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
Demikian pernyataan Direktur Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr Sugiyanto, MApp.Sc, Senin (06/03/2023) saat audiensi untuk menindaklanjuti adanya permasalahan sanggahan nilai afirmasi hasil seleksi PPPK Tahun 2022 jabatan fungsional tenaga kesehatan pasca sanggah dua orang peserta Nurfajri Rahmah dan Alfisahrin yang berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting antara para pejabat di KemenPAN dan Reformasi Birokrasi, BKN dan Kementerian Kesehatan RI, ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin melalui siaran persnya pada awak media mengutip hasil audiensi secara virtual tersebut.
Lanjutnya, sementara para pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Bima yang menghadiri rapat secara virtual tersebut, juga dihadiri Sekda Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si, Kepala BKD dan Diklat Drs. Agus Salim b M.Si beserta Sekretaris BKD Laily Ramdhani dan Kabid terkait, Kasat Pol PP Syamsul Bahrain, S.IP, M.Si, Kadis Kesehatan Fahrurrahman SE, M.Si, Kabag Hukum Amar Ma’ruf SH di ruang rapat Bupati Bima.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan yang dipandu Kabag Organisasi Setda Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc tersebut dimulai dengan mendengarkan pendapat penyangga dan peserta yang disanggah untuk selanjutnya mendengarkan penjelasan Sekda, dan pejabat ketiga Kementerian terkait.
Sebelumnya berdasarkan hasil telusur Kementerian Kesehatan RI, pelamar Alfisahrin melakukan sanggahan terhadap kelulusan pelamar Nurfajri Rahmah.
Nur Fajri Rahmah melamar di Puskesmas Soromandi tempat yang bersangkutan bekerja saat ini dengan masa kerja kurang dari 3 tahun. Terdapat ketidaksesuaian dalam pembuatan surat pernyataan khususnya yang menyatakan terkait masa kerja dari pelamar Nurfajri Rahmah. Terdapat ketidaksesuaian dalam pemberian dan verifikasi penambahan nilai/afirmasi terhadap pelamar tersebut, tutup Suryadin dalam releasenya. (TN – 03)
COMMENTS