HomeKota BimaArtikel

Menjaga Netralitas ASN dan Penanganan Pelanggaran : Membangun Integritas dan Profesionalisme Dalam ASN

A. Sikin, S. Pd (foto penulis).

Artikel / Opini :
Menjaga Netralitas ASN dan Penanganan Pelanggaran : Membangun Integritas dan Profesionalisme Dalam ASN
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, aparatur sipil negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh ASN adalah netralitas. Netralitas ASN menjadi kunci dalam memastikan proses demokratisasi yang adil dan terbuka, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, dalam praktiknya, seringkali terdapat pelanggaran terhadap netralitas ASN. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dalam menjaga netralitas dan penanganan pelanggaran ASN untuk membangun integritas dan profesionalisme dalam ASN.
I. Pentingnya Netralitas ASN
Netralitas ASN memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan proses demokratisasi yang adil dan terbuka dalam Pilkada. Dalam menjalankan tugas pelayanan publik, ASN harus memastikan bahwa mereka tidak memihak pada calon atau partai politik tertentu. Netralitas ASN memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Keadilan: Dengan menjaga netralitas, ASN dapat memastikan bahwa setiap calon memiliki kesempatan yang adil dalam Pilkada. ASN tidak boleh menggunakan kekuasaan atau sumber daya publik untuk kepentingan politik tertentu.
Keprofesionalan: Netralitas adalah cermin dari profesionalisme ASN. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, ASN harus berpegang pada prinsip integritas dan objektivitas.
Kepercayaan Publik : Netralitas ASN juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis, hal ini dapat menggerus kepercayaan publik dan merusak integritas institusi pemerintah.
II. Regulasi Terkait Netralitas ASN
Untuk menjaga netralitas ASN, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur tugas, fungsi, hak, dan kewajiban ASN. Regulasi tersebut mencakup aturan yang secara tegas melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis. Beberapa regulasi yang relevan adalah :
Undang-Undang ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi landasan utama dalam menjaga netralitas ASN. Undang-Undang ini menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kampanye politik, baik sebagai peserta aktif maupun sebagai pendukung.
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN): KASN mengeluarkan peraturan yang lebih rinci tentang netralitas ASN dalam Pilkada. Peraturan ini mencakup larangan ASN menyumbangkan dana untuk kampanye politik, menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik, atau memberikan dukungan terhadap calon tertentu.
Peraturan Daerah (Perda) Pilkada: Masing-masing daerah juga memiliki Perda Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam konteks Pilkada. Perda ini memberikan ketentuan yang lebih spesifik mengenai larangan dan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas.
III. Mekanisme Penanganan Pelanggaran ASN
Untuk menangani pelanggaran netralitas ASN, diperlukan mekanisme yang efektif dan tegas. Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan adalah:
Lembaga Pengawas :
  1. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN): KASN memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas ASN, termasuk menjaga netralitas. KASN dapat menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi administratif kepada ASN yang melanggar netralitas.
  2. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): Bawaslu bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Bawaslu dapat menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pendidikan dan Pelatihan :

Pemerintah perlu memberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai kepada ASN tentang netralitas dan etika dalam Pilkada. Pelatihan ini akan meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya menjaga netralitas dan memberikan panduan dalam menghadapi situasi yang mungkin mempengaruhi netralitas mereka.

Pengawasan Internal :

Inspektorat di tingkat daerah memiliki peran penting dalam mengawasi ASN dan menindaklanjuti pelanggaran netralitas. Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan internal, investigasi, dan memberikan rekomendasi tindakan disiplin kepada ASN yang terbukti melanggar.

Tindakan Disiplin dan Sanksi :

ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada harus dikenai tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan disiplin ini dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, jika pelanggaran melibatkan tindakan pidana, penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

IV. Tantangan dalam Menjaga Netralitas dan Penanganan Pelanggaran

Menjaga netralitas ASN dan menangani pelanggaran tidaklah mudah dan dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain :

Tekanan Politik : ASN seringkali menghadapi tekanan politik dari berbagai pihak, seperti calon, partai politik, atau kelompok tertentu. ASN harus mampu bertahan dan mempertahankan netralitas meskipun dihadapkan pada tekanan tersebut.

Kesadaran Pribadi: Netralitas tidak hanya tergantung pada aturan dan regulasi, tetapi juga pada kesadaran pribadi ASN. Beberapa ASN mungkin tidak menyadari pentingnya netralitas atau tidak memahami batasan yang harus mereka patuhi.

Kapasitas dan Sumber Daya: Dalam beberapa kasus, kurangnya kapasitas dan sumber daya dapat menjadi kendala dalam menjaga netralitas dan menangani pelanggaran. ASN membutuhkan pelatihan yang memadai dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan efektif.

V. Kesimpulan
Netralitas ASN merupakan prinsip yang penting dalam memastikan proses demokratisasi yang adil dan terbuka dalam Pilkada. Dengan menjaga netralitas ASN,

integritas dan profesionalisme ASN dapat dibangun. Regulasi yang jelas, lembaga pengawas yang kompeten, dan tindakan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam menjaga netralitas dan menangani pelanggaran. Selain itu, pendidikan, pelatihan, dan pengawasan internal yang efektif juga penting. Meskipun terdapat tantangan dalam menjaga netralitas ASN, dengan kesadaran pribadi, pendidikan yang baik, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang tegas, netralitas ASN dapat terjaga dan integritas ASN sebagai pilar penting dalam pelayanan publik dapat terwujud.


Penulis :

Ketua PGRI Smart Learning Chararacter Centre Kota Bima dan Guru Penggerak.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0