HomePendidikan

Merger SDN 54 ke SDN 25 Santi Terus Digenjot, Sekda dan Dikbud Rapat Dengan Pihak Terkait

Ruang rapat Sekda H. Muhtar
Sekda pimpin rapat persiapan Merger SDN 54 Santi ke SDN 25 Santi, Kamis (16/12/2021).

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Rapat Penggabungan (Merger) antara SDN 54 Santi ke SDN 25 Santi Kota Bima, Kamis (16/12/2021) digelar rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH. Pada rapat itu juga di hadiri oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima beserta jajarannya, Camat Mpunda, Lurah Santi, Ketua LPM, Babinsa, Babinkamtibmas, Komite, Kepala SDN 54 Santi dan Kepala SDN 25 Santi.

Alasan utama Merger kedua sekolah tersebut, karena siswa di SDN 54 Santi adalah siswa di bawah 100 (50 siswa), sehingga untuk efisien dan efektif pelaksanaan pendidikan, dan Insya Allah setelah penggabungan SDN 54 Santi akan di alih fungsi kan menjadi Klinik Baznas Kota Bima. 


Dalam rilis beritanya dinas terkait (Dikbud, red) melalui Kasi PTK Bidang Dikdas Dikbud Kota Bima Muhammad Humaidin, M. Pd mengatakan, penggabungan sekolah ini dilakukan demi mengurangi biaya operasional yang tinggi. Sehingga Efisiensi benar-benar menjadi latar belakang penggabungan ini. ‘Efisiensi’ yang dimaksudkan di sini berkaitan erat dengan sedikitnya jumlah siswa, dari pada terpisah, lebih baik digabungkan menjadi satu dengan sekolah terdekat. 


Selain itu, alasan merger pada sekolah-sekolah tertentu bila tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, seperti menurunnya jumlah murid dari tahun ke tahun merupakan salah satu poin penilaian terhadap keberadaan sekolah-sekolah tersebut. Sesuai Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 di Pokok pikiran Point 4.c tentang penggabungan 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan baru.


Merger sekolah itu ada kriteria dan syaratnya sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, sekolah dapat dimerger bila sudah tidak memenuhi syarat untuk tetap berdiri sendiri. Misalnya, jumlah siswa semakin berkurang. Syarat bagi sekolah untuk dimerger, kurang dari 100 Peserta Didik. SDN 54 Santi Juga sering menjadi langganan Banjir di setiap musimnya, sehingga KBM tidak Efektif, sedangkan sekolah seharusnya memberikan kenyamanan bagi siswanya


SDN 54 Santi, ada dalam satu lokasi (komplek) dengan SDN 25 Santi yaitu dikelurahan Santi RT 01, 02 dan RT 03. maka sebaiknya dilakukan merger. Merger ini untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah. Terkait guru sekolah sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah memetakan dan melihat sekolah mana yang kekurangan guru-guru, jadi diperhatikan juga sertifikasi mereka jangan sampai tidak mengajar.


Tujuan merger ini juga adalah untuk, (1) Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen sekolah, (2) Meningkatkan mutu pendidikan sekolah, (3) Memenuhi Standar Data siswa dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan (4) Menghindari persaingan kurang sehat, terutama dalam rekrutmen siswa baru yang seringkali tidak kondusif, demikian penjelasan Kasi PTK Muhammad Humaidin pada media ini saat dihubungi Kamis (16/12/2021) siang. (TN – 01)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: