TUPA NEWS. – Untuk diketahui publik (masyarakat unum) dan lebih khusus para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Walikota. Maka disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota (baik yang dijabat oleh Penjabat maupun yang akan berakhir jabatannya) untuk tidak bisa melakukan mutasi dan rotasi bagi ASN.
Hal tersebut sesuai Surat Imbauan (SI) yang dilayangkan oleh pihak Banwaslu masing-masing didaerahnya. Pasalnya, sehubungan dengan pelaksanaan upaya pencegahan pelanggaran tahapan pemilihan gubernur, Bupati dan wali Kota Tahun 2024.
Hal ini atas dasar dan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Bahwa dalam pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selanjutnya memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara , pada Pasal 9 ayat 2 bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh Intervensi semua golongan dan partai politik (Parpol).
Selain itu, termasuk ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Pada Pasal 15 ayat (1) bahwa Pj Gubermur, Pj Bupati, dan Pj Walikota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang. kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Termasuk lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
Untuk informasi, pada tanggal 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri (mendagri) RI, Tito Karnavian pun telah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan pada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir massa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.
Berita diatas diambil dari berbagai sumber, seperti Banwaslu, KPU dan Mendagri. Maupun dari berita online dan cetak lainnya. (***)
COMMENTS