Terdakwa (Helly Refliyani) baju kuning saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 15.00 Wita (sore). |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Mantan Kepala SDN 19 Kota Bima Helly Refliyani, Rabu (27/09/2023) akhirnya ditahan (dipenjarakan), setelah keluar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 633 K/Pid/2023 yang menyatakan perkara tindak pidana pada tingkat yang dimohonkan terdakwa (Refli, red) telah memutuskan perkara tersebut dan Refli ditahan.
Refli (Terdakwa) diajukan didepan persidangan Pengadilan Negeri Raba Bima karena didakwa dengan dakwaan ; (1) sesuai pasal 311 Ayat (1) KUHP, dan (2) pidana dalam pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Sehingga Mahkamah Agung (MA) RI, membaca tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima tanggal 07 Desember 2022, yabg menyatakan terdakwa (Refli) telah terbukti secara syah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan” dalam dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Dalam Relaas pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor : 285/Pid.B/2022/PN RBI pada Jum’at (22/09/2023) dimana dalam Relaas tersebut Amar Putusan MA RI Nomor : 633 K/Pid/2023 yang dikeluarkan pada bulan Juni Tahun 2023, memutuskan (mengadili) dan menolak permohonan Kasasi dari permohonan kasasi/terdakwa Helly Refliyani.
Akhirnya pada Rabu (27/09/2023) pukul 09.00 pagi dipanggil untuk hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Bima untuk dilakukan eksekusi, setelah sebelumnya Senin (25/09/2023) dilakukan surar penggilan untuk menghadap hari Rabu, dan surat panggilan ekspedisi (tanda terima) sudah ditandatangani oleh terdakwa sendiri dan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima sebagai pemberitahuan. (TN – 01)
COMMENTS