HomeKeagamaanArtikel

Ormas Islam, Tombak Perjuangan Penerapan Syariah Islam Kaffah

Judul Artikel : Ormas Islam, Tombak Perjuangan Penerapan Syariah Islam Kaffah

Oleh : Syanti Komala Dewi (Penulis).

Foto Penulis : Syanti Komala Dewi.

Ada yang menarik dari pernyataan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bima, Murni Suciyanti, dalam sambutannya di acara peringatan Milad I Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Bima. Dalam acara yang diadakan Sabtu, 15 Maret 2025 lalu, beliau menyampaikan bahwa BKMT harus menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan Syariat Islam dan Bima Bermartabat (antaranews.com, 15/03/2025).

Syariat Islam memang semestinya terwujud dan tercermin dalam kehidupan muslim sebagai konsekuensi keimanannya kepada Allah SWT. Seorang muslim wajib menerapkan syariat Islam secara kaffah (keseluruhan) dalam kehidupannya. Tidak dibenarkan memilih-milih syariat mana yang disukai dan tidak disukai untuk diimplementasikan dalam kehidupannya.

Penerapan Syariat Islam Kaffah, Kewajiban Kaum Muslimin

Allah SWT telah memerintahkan dalam surat Al-Baqarah ayat 208,
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan), dan janganlah kalian turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.

Imam Jalaluddin dalam Tafsir Jalalain Juz I menafsirkan ayat di atas bahwa maksud dari ”masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan)” adalah ke dalam seluruh syariat Islam. Allah SWT mewajibkan penerapan hukum Islam secara keseluruhan, baik terkait akidah, syariah, ibadah, muamalah, ekonomi, sosial, politik hingga pemerintahan.

Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibn Katsir Juz I juga menafsirkan berislam secara kaffah dalam Al-Baqarah ayat 208. Maksudnya adalah Allah SWT memerintahkan hamba-Nya yang beriman kepada-Nya dan membenarkan Rasul-Nya agar mengambil seluruh pegangan Islam, seluruh syariah Islam, menjalankan seluruh perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya sesuai dengan kemempuannya secara maksimal dan optimal.

Maka dari itu, wajib melaksanakan seluruh syariat Islam dalam kehidupan tanpa kecuali. Baik syariah yang mengatur hubungan dengan Allah Al-Khaliq dalam masalah ibadah, hubungan dengan diri sendiri dalam hal makanan, pakaian dan akhlak, maupun hubungan dengan orang lain dalam hal jual beli, sistem pergaulan, sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem sanksi dan sistem pemerintahan.

Hidup Berkah dengan Islam Kaffah

Selain kewajiban atas kaum muslim, penerapan syariat Islam juga mendatangkan maslahat bagi masyarakat atau bangsa yang menerapkannya. Allah SWT berfirman dalam Al-A’raf ayat 96,
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.

Kita juga bisa melihat bagaimana potret kehidupan yang dipenuhi keberkahan pada negeri yang menerapkan syariat Islam secara kaffah pada masa Kekhilafahan Islam. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz misalnya, saking makmur dan sejahteranya rakyat pada masa itu, pengumpul zakat tidak menemukan satu orang pun yang berhak menerima zakat.

Peran Ormas Islam dalam Perjuangan Penerapan Syariat Islam

Saat ini kita dalam kondisi di mana syariat Islam tidak diterapkan secara kaffah. Padahal di sisi lain, syariat Islam wajib diterapkan dalam kehidupan seorang muslim, yang artinya akan mendatangkan dosa apabila tidak dilaksanakan. Maka semestinya, umat Islam harus bersungguh-sungguh dalam upaya penerapan syariat Islam kaffah.

Upaya ini tentu tidaklah mudah dan pasti menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Baik dari kalangan umat Islam yang belum memahami wajibnya berislam kaffah maupun dari musuh-musuh Islam.
Meskipun sulit, tantangan ini tentu saja sesuai kemampuan hamba-Nya sebagaimana firman-Nya dalam Al-Baqarah ayat 286,
“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya”.

Hambatan dan tantangan dalam upaya menerapkan syariat Islam ini akan terasa lebih ringan ketika dihadapi bersama dengan jamaah dakwah yang tergabung dalam Ormas Islam. Bahkan dalam Ali Imran ayat 104 Allah telah mewajibkan adanya sekelompok orang yang beraktifitas menyeru kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.

Perjuangan penerapan syariat Islam melalui ormas Islam akan menjadi lebih terarah karena gerakannya terorganisir dan memiliki target yang jelas. Orang-orang yang tergabung dalam ormas juga tidak mudah gugur di tengah perjuangan karena support system di dalam tubuh ormas. Gerakan juga bisa dilakukan di berbagai tempat pada waktu yang hampir bersamaan sehingga bisa lebih cepat meraih target. Berbeda halnya apabila perjuangan sendiri-sendiri, tentu kebalikan dari perjuangan bersama jemaah ormas Islam.

Maka dari itu, penting sekali adanya ormas Islam yang sungguh-sungguh berjuang dalam upaya penerapan syariat Islam. Demi terlaksananya kewajiban kaum muslimin yaitu menerapkan syariat Islam kaffah dalam kehidupannya. (***)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0