Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. |
“Dalam pemberitaan ini juga disertai video pernyataan langsung (resmi) Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri”.
BIMA, TUPA NEWS.- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) belum menyebut siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Hak tersebut disamapaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 31 Agustus 2023 lalu, meliris perkembangan hasil penggeladahan di sejumlah tempat milik pejabat Pemkot Bima.
Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan di kemudian hari saat alat bukti sudah lengkap. “Kami akan umumkan (identitas) tersangka pada waktunya nanti jika alat bukti sudah memadai,” katanya.
Ali Fikri mengatakan dari hasil verifikasi laporan masyarakat, KPK telah menelaah dan analisa hingga mendapat kesimpulan sementara terdapat dugaan adanya seorang tersangka dalam kasus gratifikasi serta penggadaan barang dan jasa.
Namun, Ali Fikri menolak tegas membeberkan dan waktu pengumuman kesimpulan akhir dari dugaan kasus tindak pidana tersebut. “Nanti pada saatnya akan diumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam pemborongan dan penerimaan gratifikasi,”Imbuhnya.
Ia juga membenarkan bahwa penggeledahan disejumlah tempat bertujuan untuk mendapatkan kelengkapan alat bukti. “Dari hasil penggeledahan itu berhasil didapatkan dokumen pengadaan, lembar catatan keuntungan hingga bukti elektronik,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun media ini, sejumlah pihak yang terdiri dari kalangan profesional dan OKP menyayangkan pemberitaan sejumlah media nasional, regional hingga daerah yang mendahului kewenangan KPK soal penetapan dan pengumuman resmi nama tersangka. Pasalnya, dalam pemberitaan sejumlah media, menyebut KPK telah menetapkan tersangka atas nama H. Muhammad Lutfi, SE selaku Walikota Bima.
Berikut media ini (Tupa News), melampirkan video pernyataan resmi Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri sbb :
(TN – 01).
COMMENTS