KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Sosialisasi Inovasi yang digelar dihalaman Sekolah Penggerak (SP) SDN 22 Jatibaru Kota Bima Senin (06/05/2024) pagi tidak hanya menggelar sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) saja kepada seluruh orang tua murid yang hadir. Akan tetapi juga dimanfaatkan oleh jajaran Polres Bima untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPA) Kota Bima juga sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Pada pencegahan bahaya narkoba, bertindak sebagai narasumbernya, yakni Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah sekaligus mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S. IK, sedangkan pada sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak-anak disampaikan Mardiah Hayati, S. Ag.
Terpantau, acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengawas Kota Bima, Kepala Puskesmas Jatibaru, Karang Taruna, tokoh pemuda, perwakilan instansi terkait, orang tua murid dan seluruh siswa SDN 22 Jatibaru
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah, sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi Polres Bima Kota dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini di lingkungan sekolah. Melalui pendekatan yang menyentuh langsung para pelajar dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, diharapkan kesadaran akan bahaya narkoba dapat ditanamkan sejak usia dini, ujar Iptu Dediansyah.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi tentang bahaya narkoba, tetapi juga memberikan pemahaman tentang pentingnya menjauhi dan menolak tawaran narkoba serta cara menghindari pergaulan yang berpotensi membahayakan. Sehingga dengan sosialisasi ini, Polres Bima Kota berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba, serta mewujudkan generasi muda yang tangguh dan berkarakter, tutup Iptu Dediansyah.
Sementara itu, terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang disampaikan Mardiah Hayati, mengatakan anak-anak yang rentan terhadap kekerasan seksual, sehingga pentingnya komunikasi antarpribadi yaitu antar orang tua dan anaknya yang berusia dini untuk memberi pemahaman tentang perlindungan diri dari kejahatan seksual. “Komunikasi yang baik sangat penting diterapkan antara orang tua dan anak guna menghasilkan hubungan positif. Komunikasi tersebut haruslah dibangun mulai dari anak usia dini,” ujar Mardiah Hayati.
Katanya, dampak psikologis terhadap anak korban kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma yang berkepanjangan, rasa takut yang berlebihan, perkembangan jiwa yang terganggu, dan keterbelakangan mental. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dilakukan oleh orang yang terdekat dengan anak. Kekerasan seksual terhadap anak menyebabkan trauma yang berkelanjutan, perasaan malu, ketakutan sehingga dapat merusak masa depan anak-anak, demikian isi sosialisasi singkat yang disampaikan Mardiah Hayati ini. (TN – 02)
COMMENTS