KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Pejabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT membuka acara sosialisasi pemberantasan Cukai Rokok Ilegal bertempat di Aula Kantor Walikota, Jum’at (01/12/2023).
Dalam acara tersebut Pj Walikota didampingi oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Wilayah Sumbawa, Kepala Bappeda, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Pertanian, serta beberapa Kepala OPD lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat dan Pembasmian rokok ilegal serta membantu Petani tembakau agar harga tembakau menjadi stabil.
Dalam sambutannya HM. Rum menyampaikan tembakau merupakan salah satu komoditas tinggi yang termasuk barang kena cukai yang dipungut dengan cara legal berdasarkan UUD yang kemudian dibagikan lagi ke daerah penghasil cukai hasil tembakau. “Dengan pengembalian dana bagi hasil tembakau sebesar Rp. 18.084.671.906 Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengalokasikan program di bidang kesejahteraan masyarakat 50 porsen, bidang kesehatan 40 porsen dan bidang penegakkan hukum 19 porsen yang difokuskan pada upaya pemberantasan rokok ilegal yang marak beredar di tengah masyarakat,” ucapnya.
Lanjutnya, HM. Rum juga menjelaskan bahwa di Kota Bima terdapat ada beberapa wilayah atau lokasi pertanian tembakau antara lain di Kelurahan Nitu, Kelurahan Oi Fo’o, Kelurahan Lampe, Kelurahan Jatibaru dan Kelurahan Kolo. “Hasilnya tidak banyak sehingga bisa dikatakan Kota Bima bukan daerah penghasil tembakau, namun tingkat pengguna tembakau sangat tinggi, yang menjadikan salah satu daerah yang menjadi lalu lintas bagi peredaran rokok salah satunya rokok ilegal,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Pj Walikota Bima mengajak kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan rokok secara ilegal dan mengajak kepada masyarakat agar kiranya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib jika ada temuan oknum-oknum yang memperjual belikan rokok secara ilegal. “Harapannya agar semua pihak bisa meneruskan point penting dalam sosialisasi ini, bagaimana kita bisa memerangi bersama peredaran rokok ilegal Di kota Bima. Adapun upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dilakukan secara berkala serta melibatkan aparat yang tergabung dalam tim terpadu yang sudah dituangkan dalam keputusan Wali Kota Bima,” tutupnya. (TN – 03)
COMMENTS