KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Team Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima melakukan pemeriksaan di semua satuan pendidikan jenjang SD dan SMP Se Kota Bima. Kali ini, tepatnya Senin (29/07/2024) giliran Sekolah Penggerak (SP) SDN 22 Jatibaru dikunjungi team setempat.
Seperti diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.
Sehingga Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 22 Kota Bima untuk melakukan, pemeriksanaan ini di lakukan untuk penertiban bantuan terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024.
Kabid Dikdas sekaligus Plt. Sekdis Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin, M. Pd menyampaikan tujuan dari team sarpras melakukan Monev dan Pemeriksaan secara rutin adalah agar Satuan Pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, juga agar tiap-tiap sekolah aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK, ujarnya.
Sementara itu, menurut team Dana BOS, bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap team BOS seusai melaksanakan kunjungan di sekolah tersebut.
Sementara Kasi Sarpras Dikdas Saiful Akbar, ST.MM Dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa Dana Bos maupun dalam bentuk lain agar bisa membelanjakan bantuan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada temua dari para pemeriksa ucapnya. (TN – 02)
COMMENTS