HomeKota BimaPendidikan

Tersandung Kasus Hukum, Jabatan Kepsek SDN 72 Ntobo “Kosong”

Foto (geogle), dokumen Tupa News.

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Kepala SDN 72 Ntobo Kota Bima Hely Refliyani terhitung Rabu (27/09/2023) sore ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima setelah menerima hasil Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI, sejak hari itupula mantan Kepsek SDN 19 Kota Bima itu dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima setelah terbukti secara syah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan” sesuai hasil dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP.


Akibatnya, sejak Jum’at (29/09/2023) sekolah dasar negeri yang berdomisili di Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba tersebut jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) kosong alias lowong dan membutuhkan Pelaksanaan Tugas (Plt) atau minimalnya Pelaksana Harian (Plh) sebagai penganti jabatan kepsek sementara waktu.

Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd.



Bagaimana pendapat dinas terkait, hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima. Melalui juru bicaranya dinas Dikpora yakni Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd pada media ini Jum’at siang membenarkan, bahwa Kepsek setempat yakni Ibu Refli (Sapaan akrabnya) sudah ditahan berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima pihaknya dari Kejari Bima pada Senin (25/09/2023) lalu. “Ya, saat ini kami sedang mengusulkan seorang Plt untuk menduduki jabatan kepsek dimaksud,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.


Saat ditanya siapakan Plt dimaksud dan apakah dinas sudah memiliki nama calon Plt. Jawab Humaidin, ya sedang diproses tinggal menunggu paraf (tanda tangan) persetujuan dari Kepala Dikpora saja. Pasalnya, Kadis Dikpora Drs. Supratman, M. Ap sedang diluar daerah (Mataram, red) dalam rangka menghadiri wisuda putranya disalah satu kampus di Pulau Lombok sejak Senin (25/09/2023) siang. Tapi yang jelas Plt tersebut akan diisi oleh seorang guru senior yang ada disekolah setempat dan insyaallah Senin (02/10/2023) SK penunjukan Plt tersebut akan diterbitkan, jelas Humaidin.


Lanjutnya, sementara apabila akan dilakukan pergantian (mutasi) untuk mengantikan yang bersangkutan (Refli, red). Maka, itu semua tergantung kebijakan pimpinan yakni Kepala Daerah. Jadi ketika ada pelantikan (mutasi), tinggal diambil saja dalam aplikasi perekrutan Kepsek dan pengawasan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kemendikbud dan Riset RI Nomor 20 Tahun 2021.


Katanya, di aplikasi itu sudah muncul kolom-kolom yang tersedia, baik guru Penggerak sebanyak 38 guru, Calon Kepala Sekolah (cakep) sebanyak 15 guru dan jalur alternatif sebanyak 404 orang guru. “Jangan hawatir stok guru Penggerak, cakep dan alternatif sudah tersedia, tinggal dipilih saja sesuai aturan yang berlaku. Karena aplikasi ini sudah bisa mendeteksi setiap guru/kepsek/pengawas yang akan masuk usia pensiun (Purna tugas), maka stok itulah yang akan menggantikan mereka yang pensiun maupun yang bermasalah,” tutupnya, sembari menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil keputusan Ibu Refli (hasil keputusan hukum) di Kejari Bima sebagai bahan pertimbangan dinasnya. (TN – 01)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0