MATARAM, TUPA NEWS.- Sidang Kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi di pengadilan Tipikor Kota Mataram kembali digelar, Jumat (05/04/2024), dengan agenda mendengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Sejumlah 13 orang saksi dari Pemerintah Kota Bima dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait sejumlah tuduhan yang dituduhkan kepada terdakwa H. Muhammad Lutfi.
Diantara 13 orang saksi yang dihadirkan, ada dua saksi yang mengungkap kinerja dari pada HM Lutfi selama menjabat dan menjalankan tugasnya sebagai Wali kota Bima. Yakni Inspektur Inspektorat Kota Bima, H. Muhammad Fakhrunraji dan Maulan yang menjabat sebagai Inspektur pembantu wilayah II Inspektorat Kota Bima.
Pada sidang tersebut, di depan Majelis Hakim, Inspektur Inspektorat, H. Muhammad Fakhrunranji mengatakan, bahwa walikota memang merencanakan sejumlah program kegiatan Pemkot Bima, tetapi tidak pernah mengetahui adanya arahan untuk paket proyek.
Saksi M. Fakhrunranji pun mengungkapkan bahwa selama HM Lutfi menjadi Walikota, tidak pernah ada temuan dugaan korupsi baik itu dari Inspektorat Kota Bima maupun Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal ini juga diperkuat oleh adanya data indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK, yang dijelaskan oleh Kuasa Hukum Terdakwa yakni Abdul Hanan, SH MH, diketahui bahwa selama HM Lutfi menjadi Walikota Bima penilaian tidak adanya indikasi korupsi atau pelanggaran semakin meningkat. “Indikator tentang tidak adanya korupsi atau pelanggaran sejak HM Lutfi menjadi Walikota Bima Tahun 2018 itu tren naik, pada Tahun 2019 saja mencapai 45 persen, Tahun 2020 meningkat menjadi 75 persen dan terus naik pada Tahun 2021 menjadi 82 persen. Terkahir pada 2022 sudah di angka 95 persen,” ujar Abdul Hanan yang diwawancarai sejumlah awak media usai sidang.
MCP yang dibuat KPK adalah sistem pelaporan untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun. Sistem ini membantu identifikasi titik-titik rawan yang perlu ditingkatkan pengawasannya agar korupsi dapat terhindarkan.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Kabid Anggaran BPKAD Kota Bima, Iwan Setiawan juga mengungkapkan terkait pembayaran honor HM Lutfi seperti honor Forkopimda yang dibayarkan melalui sistem transfer. Ia menjelaskan bahwa memang ada honor dan insentif untuk Walikota Bima, secara aturan ada yang dibayarkan cash dan ada juga yang ditransfer melalui rekening.
Selain itu, turut hadir memberikan kesaksian adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. Supratman, M. Ap. Di depan Majelis Hakim Supratman menegaskan tidak ada arahan dari HM Lutfi terkait proyek seperti yang dituduhkan oleh sejumlah saksi sebelumnya. “Tidak pernah ada arahan terkait proyek untuk dimenangkan oleh perusahaan tertentu,” kata Supratman membantah semua keterangan saksi sebelumnya yang menuduh bahwa ada arahan dari Walikota Bima (HM. Lutfi, red).
Keseluruhan saksi kompak mengakui bahwa tidak pernah ada arahan dari HM Lutfi untuk proyek-proyek pembangunan di Kota Bima. Bahkan para saksi sangat meragukan jika Lutfi melakukan korupsi seperti yang didakwa oleh JPU.
Kinerja HM Lutfi pun diakui oleh para saksi, bahwa di era kepemimpinan HM Lutfi Kota Bima banyak sekali mendapat penghargaan Nasional. Salah satunya adalah Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) Tahun 2023 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia . Kota Bima menjadi salah satu Kota terinovatif di Indonesia. Kota Bima menempati urutan ke 18 se-Indonesia. Capaian ini sangat luar biasa karena sebelumnya, Kota Bima jauh tertinggal dari Kota/kabupaten di Indonesia. Jumlah inovasi yang dilaporkan pemerintah Kota Bima sebanyak 77 inovasi. (TN – 02)
COMMENTS