KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Tim Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima melakukan pemeriksaan di semua satuan pendidikan jenjang SD dan SMP Se Kota Bima.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas : SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK.
Sehingga pada Rabu (25/09/2024) Tim Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 39 Kota Bima dan SDN 14 Sadia Kota Bima. Pemeriksanaan ini dilakukan untuk penertiban bantuan terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, ucap Jufri seusai melaksanakan kunjungan di beberapa sekolah tersebut.
Sementara Kabid Dikdas Slamet Riadi, ST.MT., menambahkan Tujuan dari tim sarpras melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Pemeriksaan secara berkala adalah agar satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, beliau menambahkan pengelolaan Dana BOSP dengan baik tiap-tiap- tiap sekolah agar satuan pendidikan aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK, tegas Slamet.
Kasi Sarpras Dikdas Saiful Akbar, ST.MM., Dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa Dana Bos maupun dalam bentuk lain agar dapat membelanjakan bantuan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada temuan dari para pemeriksa. (TN – 02)
COMMENTS