![](https://tupanews.info/wp-content/uploads/2024/04/GridArt_20240413_001629624-400x400.jpg)
Foto ilustrasi :
KOTA BIMA TUPA NEWS.- Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menyediakan anggaran senilai Rp 2.378.500.000 (2,3 M) yang diperuntukkan untuk kerjasama dengan media online, Radio dan YouTube. Anggaran belanja jasa informasi publik ini tersebar di sejumlah dinas (OPD) lingkup Pemkot Bima maupun Sekretariat DPRD Kota Bima.
Namun ada yang berbeda dengan kerjasama media di tahun ini. Pasalnya, selain media Online, radio dan televisi (media elektronik) pada Tahun Anggaran 2021 – 2023 era kepemimpinan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE. Tapi di era kepemimpinan Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT juga melakukan kerjasama dengan YouTube.
Sedangkan YouTube, seperti menurut Pengamat Media Ahmad Jauhar menyebut, media social seperti YouTube dan sejenisnya bukan termasuk dalam domain Undang-undang Pers. Sehingga, kata dia, jika terjadi sengketa dan permasalahan tidak termasuk jurisdiksi Dewan Pers. Sehingga, kata dia, jika terjadi sengketa dan permasalahan tidak termasuk jurisdiksi Dewan Pers.
Jauhar menyampaikan, jika ada yang merasa dirugikan akibat konten berita yang dimuat, bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum. “YouTube bukan produk pers, sehingga kalau ada seseorang merasa merasa dirugikan, dia dapat melaporkan si pembuat atau pemilik akun YouTube langsung ke Polisi,” tulis mantan anggota Dewan Pers periode 2016 sampai 2022 ini lewat pesan singkatnya, Kamis (12/01/2023) siang yang dikutip media ini pada Media Nasional Suara Indonesia.
Kendati begitu, Jauhar juga tidak menampik kalau produk YouTube yang dihasilkan itu jika merupakan saluran resmi dan redaksi, bisa menunjukan bahwa produk tersebut berbasis video dapatlah dianggap produk jurnalistik. “Tetapi Perusahaan Pers harus menunjukan bahwa kanal medsos itu di bawah supervisi redaksi dan penanggungjawab media yang bersangkutan,” sebutnya.
Selain itu, media ini juga memaparkan tentang apa itu Media Online. Media online merupakan media komunikasi yang pemanfaatannya menggunakan perangkat internet. Jadi media online merupakan produk jurnalistik yang didefinisikan sebagai pelopor fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet.
Juga secara teknis, media online merupakan media berbasis telekomunikasi dan multimedia (computer dan internet). Di antara media online adalah portal, website (situs web).
(***)
COMMENTS