HomePendidikanMataram

Suku Ngali Demo Pengadilan NTB, Minta Permohonan Banding Kepsek HR Ditolak

Nampak warga Ngali yang turun aksi di Kantor Pengadilan NTB, Selasa (24/01/2023).

MATARAM, TUPA NEWS.- Warga Suku Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang tergabung dalam pernyataan resmi dari pihak Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (AP2K) Nusa Tenggara Barat  Selasa (24/01/2023) menggelar aksi di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat, kehadiran beberapa elemen masyarakat Desa Ngali ini terkait menyampaikan tuntutannya kepada salah seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Bima berinisial HR, yang diduga telah melakukan penghinaan kepada etnis Ngali.


Berikut ini isi pernyataan warga Ngali saat aksi tersebut, yakni sehubungan dengan diajukannya Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima dalam Perkara Pidana No.285/PID.B.2022/PN.RBI oleh terdakwa saudari HR atas kasus penghinaan baik secara pribadi maupun penghinaan terhadap suku Ngali. Disisi lain suku Ngali Se-Jabodetabek juga akan melakukan aksi demonstrasi di Mahkamah Agung (MA), karena sebelumnya mahasiswa Ngali Se-Jabodetabek sebelum kasus ini disidangkan di pengadilan Negeri Raba Bima telah bersurat khusus ke Kapolres Bima dan Walikota Bima agar oknum tersebut di hukum seberat-beratnya dan di nonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. 


Sebab, dengan adanya ucapan penghinaan yang telah dilontarkan oleh Terdakwa, itu benar-benar menciderai perasaan, harkat, dan martabat kami selaku orang Ngali yang ada di seluruh Indonesia. Pernyataan yang dibuat oleh terdakwa telah menyinggung dan membuat gaduh seluruh masyarakat Ngali sedunia, dengan ini kami memohon dengan tegas kepada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk tetap menegakan keadilan tanpa pandang bulu, mengingat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa telah menyinggung dan membuat gaduh seluruh masyarakat Ngali sedunia.

Oleh karna itu, kami yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (AP2K) NTB, menyatakan Sikap :

  1. Kami mendukung putusan pengadilan Negeri Raba Bima yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan kepada Terdakwa HR.
  2. Kami meminta Kepada pihak Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi selaku yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, agar kiranya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
  • MENOLAK permintaan/permohonan banding pemohon yang dinyatakan pada tanggal 22 desember 2022.
  • MENOLAK dalil dan alasan yang tertuang dalam memori banding dari pemohon banding/terdakwa HR.

Sebab, dengan adanya ucapan penghinaan yang telah dilontarkan oleh terdakwa, itu benar-benar menciderai perasaan, harkat, dan martabat kami selaku Orang Ngali yang ada di seluruh Indonesia.


Demikian pernyataan resmi dari pihak Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (AP2K) NTB, yang dikutip media ini. (TN – 01)


COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 4