![]() |
Drs. Supratman, M. Ap (Kadis Dikbud) Kota Bima. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU disahkan dan untuk menjamin kehidupan kesejahteraan terutama bagi para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai penghargaan atas profesionalismenya dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Untuk Kota Bima yang mendapatkan TGP tersebut sebanyak 680 guru dan 30 orang pengawas pendidikan Kota Bima, atau Rp. 9 Milyar. Hingga berita ini dimuat, informasi pencairan TPG dimaksud belum bisa direalisasikan (dicairkan).
Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan (TW) Ke-III Tahun 2022 ini mengalami kendala karena belum adanya Dana Transfer Daerah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI berdasarkan Pengalaman Tahun 2021 membuka transfer dana untuk TW III masuk ke Kas Daerah yaitu akhir September 2021, sehingga realisasinya dilaksanakan pada awal Oktober 2022.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima Drs. Supratman, M. Ap melalui Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd pada media ini Rabu (16/11/2022) pagi mengatakan berbeda dengan periode TW III 2022 hingga awal Nopember 2022 belum ada Dana Transfer Daerah. Hal ini cukup menghawatirkan Guru di Lingkup Dikbud Kota Bima. “Insya Pemkot Bima melalui dinas terkaitnya, akan terus berkoordinasi terus dengan pihak Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek,” ujarnya.
Rencananya terkait rekonsiliasi dana TPG ini akan dilakukan per tanggal 15-17 Nopember 2022. “Pada prinsipnya pihak Dikbud Kota Bima dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima berharap akan ada solusi terkait Dana Transfer Daerah tersebut,” singkat Humadin. (TN – 01)
COMMENTS