HomeKota BimaPendidikan

Perjuangkan Nasib, 310 Guru Seruduk Dikbud

Kadis Supratman saat memberikan jawaban, terhadap tuntutan para guru Non-ASN, Rabu (09/11/2022).
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) prioritas 1 PPPK Kota Bima sebanyak 310 orang yang tergabung dari guru jenjang TK, SD dan SMP Kamis (09/11/2022) pagi seruduk (datangi) Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima. 


Kehadiran ratusan guru ini yang notabene, guru tenaga sukarela dan honorer K-II guna  mempertanyakan legalitas hukum bagi nasib mereka setelah Pemerintah Pusat menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) bagi Kota Bima dengan koata 152 orang saja, sedangkan total guru Non-ASN di Kota Bima sebanyak 462 orang, sehingga tersisa 310 orang. 


Nah, pertanyaannya bagaimana nasib mereka nantinya walaupun sudah lolos Passing Grade, namun hanya terhalang dengan jumlah formasi yang dibutuhkan maupun penempatan (disekolah) masih minim.  Sementara masa pengabdian para guru ini, ada yang sudah 10 tahun hingga 20 lebih tahun lamanya.

Berikut isi tuntutan pada guru ini sesuai permasalahan dan temuan di lapangan :
  1. Penambahan Kuota bagi sisa yang lolos Pasing Grade (PG) sebanyak 310 untuk kuota Tahun 2022.
  2. Formasi yang diajukan Kepala Sekolah sesuai atau tidak dengan kebutuhan sekolah harus merujuk pada data Dapodik Tahun 2021.
  3. Mata Pelajaran (Mapel) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) punya jatah tapi Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) di anak tirikan.
  4. Ada salah satu peserta yang lulus dengan ijazah D2 dari 152 peserta PPPK JF Kota Bima Tahun 2022.
  5. Sistem dan aturan yang dipakai untuk penentuan kelulusan.
  6. Yang dapat penempatan tidak sesuai dengan nilai tertinggi dalam satu sekolah, contoh di SDN 42, SDN 60 Dan SDN 22.
  7. Sosialisasi tentang perioritas.
  8. Setiap ada informasi yang dikeluarkan oleh pusat, pihak dinas tidak mensosialisasikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima Drs. Supratman, M. Ap, didampingi Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd menerima guru-guru Non-ASN ini secara sederhana dengan cara duduk di teras lantai halaman kantor Dikbud setempat. Walaupun Kadis Supratman menginginkan para guru tersebut untuk duduk diruang kerjanya, sementara guru pejuang nasib ini tidak menerima kalau hanya perwakilannya yang masuk di ruang kadis, sehingga Supratman dan Humaidin terpaksa duduk bersama para pahlawan tanpa tanda jasa ini dihalaman kantor Dikbud.

Nampak sejumlah guru rela duduk diteras (lantai) dihalaman kantor Dikbud Kota Bima, demi perjuangan nasibnya. Tidak hanya itu, nampak juga difoto ini para pahlawan tanpa tanda jasa ini ikut membawah anak-anaknya yang masih usai balita.

Beberapa perwakilan guru, seperti Nasarudin, S. Pd.I (koordinator), Siti Sarah, S. Pd (perwakilan guru Mapel PAI), Baharudin, S. Pd (perwakilan guru jenjang SMP), Novi Safitri, S. Pd (perwakilan guru jenjang SD), Masita (perwakilan guru jenjang TK), Nurjanah (guru Mapel Bahasa Inggris) dan Sandi (guru umum) menyampaikan hal seperti dibawah ini.


Nasaruddin menyampaikan, disalah satu sekolah (Tepatnya di SDN 51 Rite) yang lulus formasi sebanyak 7 orang guru. Pertanyaannya, berapa Rombongan Belajar (Rombel) di SDN setempat, selanjutkan dipertanyakan pula kemana guru ASN di sekolah tersebut, belum lagi diketemukan ada 6 orang guru dari sekolah swasta dinyatakan lulus, sedangkan sekolah negeri seharusnya di utamakan, serta ada salah satu peserta yang menggunakan ijazah D-II (belum sarjana) tapi kok bisa lulus. “Katanya kelulusan ini diatur oleh sistem, tapi siapa yang menjalankan sistem itu. Manusia-kan dan tidak mungkin sistem itu bergerak sendiri tanpa tangan jahil dari seorang manusia,” tanya seorang guru Mata Pelajaran (Mapel) Pendidikan Agama Islam (PAI) ini.


Selain itu, jelas Nasaruddin bahwa yang lolos 152 orang tersebut, dinilai pihaknya bermasalah. Pasalnya, berdasarkan data yang di input ke Dinas Dikbud dan ke Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) per Tahun 2021, jadi yang dinyatakan lolos 152 orang itu, ada yang diluar pendataan Tahun 2021 lalu. “Ayo Dikbud dan BKPSDM buka nama-nama ke 152 orang itu,” tantangnya.


Sementara itu, Vivi Safitri (Perwakilan guru SDN), menyampaikan bahwa temuan pihaknya di SDN 49 Rabangodu Selatan yang dibutuhkan 4 orang tapi yang lulus 6 orang (kelebihan). Jadi pertanyaannya, guru itu harusnya masuk kelas, tapi diduga ada dua orang guru itu tidak ngajar. Begitupun di SMPN 11 Kota Bima ada satu orang guru yang meninggal (lulus PG dari 152 itu) seharusnya dinas mengusulkan nama lain sebagai penggantinya, jelasnya.

Menanggapi tuntutan para guru ini, Supratman dalam.sambutannya mengatakan, bahwa kelulusan 152 orang guru dari jumlah guru Non-ASN sebanyak 460 orang itu, bukan dtentukan oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sementara standarisasi kelulusan tersebut juga bukan diatur oleh daerah maupun pusat, akan tetapi oleh system. “Kota Bima masuk wilayah merah di Propinsi Nusa Tenggara Barat ini. Pasalnya, Kota Bima yang lulus Passing Grade (PG) lebih banyak ketimbang koata formasi yang dibutuhkan. Jadi yang lulus PG sebanyak 460 orang, sedangkan formasi yang dibutuhkan bagi guru hanya 152 orang saja,” ujarnya dihadapan para guru 310 orang itu.


Kata Supratman, terkait permasalahan dan temuan para guru 310 ini, agar disampaikan diruang sangahan yang disediakan di akun pribadinya masing-masing (guru ini). Cuman dalam sangahan itu, harus dilampiri dengan bukti/data yang akurat bukan hoax. “Silahkan di unggah (diapload) dalam ruang sangahan tersebut dan insya Allah pihak pusat akan menanggapi keluhan dan laporannya itu, dalam waktu secepat-cepatnya” beber Supratman.


Jadi lewat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepengawaian Negara (BKN) sudah menyampaikan, bahwa yang bisa koneksi dengan sistem adalah guru itu sendiri dengan masuk lewat akunnya masing-masing (Dapodik). “Yang bisa masuk dalam akun itu adalah peserta (guru) itu sendir, sedangkan Dikbud bukan pelaksana tapi Panselnas (pelaksanaannya), jadi Kota/Kabupaten hanya memfasilitasi tempat saja bukan sebagai penyelenggara. “Dikbud tidak tahu mana yang lulus dan jumlah yang tidak lulus, karena yang tahu adalah guru itu sendiri yang diumumkan melalui akunnya masing-masing,” ungkap Supratman.


Sebenarnya, pada awal Dikbud Kota Bima sudah mengusulkan formasi yang dibutuhkan bagi guru di Kota Bima ini sebanyak 282 orang dengan berpedoman pada Dapodik. Dengan rincian guru TK 41 orang, SD 169 orang dan guru SMP 72 orang. Tapi yang lulus dalam sistem 152 orang saja. “pyusat punya perhitungan sesuai anggaran, walaupun daerah (Kota Bima) berkeinginan dan mengusulkan 282 orang ataupun lebih,” lagi-lagi jelas Supratman.


Ingat kami (Dikbud) tidak punya akses untuk masuk ke sistem itu, insya Allah Dikbud (pihaknya) segera akan berkoordinasi dengan Badan Kepengawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait keluhan Forum Guru Lulus Passing Grade prioritas 1 PPPK Kota Bima ini. Pada kesempatan itu, Supratman harapkan setiap agar setiap waktu (Kepala Sekolah dan guru setempat) agar selalu memantau terus menerus Dapodik disekolahnya masing-masing, pasalnya falidasi data sangat diperlukan pada Satuan Pendidikan, jelasnya.


Hal yang juga disampaikan Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, bahwa ada temuan dari 310 orang ini diantaranya bernama Agus Salim (bermasalah). Tapi menurut Humaidin dia (Agus Salim) adalah korban sangahan di Tahun 2021 lalu jadi dinyatakan lulus Tahun 2022 ini (dari 152 formasi). Sementara untuk SDN 49 Rabangodu Selatan dan SMPN 11 Kota Bima, kata Humaidin silahkan disangah dalam akunnya masing-masing, karena sanga itu kewajiban semua. “Jadi dalam sistem itu berjalan dalam kurun waktu satu tahun kedepan atau hingga 31 Desember 2022, jadi kalau disangka untuk diganti harus diusulkan pada tahun yang akan datang atau 2023”, jelas Kabid Humaidin.


Jelas Humaidin juga, terkait tuntutan ke 310 guru ini, bahwa guru Mapel PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan) ini dinilai sangat spesial, sedangkan Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) di anak tirikan dan Mapel Bahasa Inggris tidak pernah dapat formasi selama 2 tahun terkahir ini. “Silahkan sampaikan semua keluhan itu lewat akun pribadinya di ruang sanga,” pungkas Humaidin.

Pada prinsipnya hingga Tanggal 13 November 2022 ini, adalah 18 – 20 November 2022 adalah waktu ambal batas untuk menyampaikan sangahannya. Pasalnya, sistem ini berbasis data dan dari tiga kementerian tersebut, berpatokan dari Dapodik khusus dinas Dikbud. (TN – 01)



COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: