HomeKota BimaPendidikan

Oknum Kepsek Ditetapkan Tersangka, Dikbud Surati Polres Bima Kota

Foto ilustrasi : tersangka di borgol akibat melanggar hukum.

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Naas menimpah salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Bima, dimana sejak hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat ketetapan Nomor : S.Tap/232/VIII/2022/ Reskrim, tanggal 30 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Bagian Reskrim Polres Bima Kota. Oknum kepsek ini diduga keras melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP sub pasal 310 KUHP, yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 Wita (pagi) bertempat di ruangan oknum kepsek dimaksud.


Penetapan oknum kepsek ini juga berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/ 294 / VIH/ 2022 / SPKT/ Res Bima Kota / Polda NTB, tanggal 12 Agustus 2022. Surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik /136/VIII/2022/Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B /136/VIII/2022 / Reskrim tanggal 15 Agustus 2022.


Untuk meluruskan isu penetapan tersangka yang menyeret nama seorang oknum kepsek tersebut, wartawan ini menemui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Kepala Dikbud Drs. Suparman, M. Ap melalui Kasubbag Umum, Nuraini, S. Sos yang berhasil diwawancarai Kamis (01/09/2022) sore membenarkan terkait isu tersebut. Cuman menurutnya, bahwa secara kedinasan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun surat tembusan dari pihak kepolisian (Polres Bima Kota) secara resmi yang menyatakan oknum kepsek bawahannya itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ia tadi pagi (Kamis, red) dirinya sudah melakukan klarifikasi pada pihak Bagian Reskrim Polres Bima Kota, apakah benar-benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus menyurati pihak kepolisian, terkait hal yang sama,” ujar saat ditemui diruang kerjanya.


Kata Ibu Nur (Sapaan akrab Nuraini) ini, bahwa pihaknya hingga Kamis sore, belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian tentang penetapan oknum kepsek ini sebagai tersangka. Jadi mungkin kita sambil menunggu balasan surat yang diajukan dinasnya yang ditujukan kepada Polres Bima Kota nantinya.


Katanya, hal ini dilakukan pihaknya agar terang menderang dan sebagai dasar hukum dinas Dikbud untuk mengajukan (telaah) ke Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima yang selanjutkan akan diteruskan kepada Kepala Daerah (Walikota Bima) tentang nasib Kepsek selanjutnya. “Kalaupun benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka hak prerogatif bapak Walikota Bima lah yang memutuskan sanksinya seperti apa nantinya,” jelasnya.


Mereview beberapa tahun silam yang menyeret sejumlah nama pimpinan Kepala Dikbud Kota Bima, yang diduga (saat itu) tetap aktif mencairkan gaji kepada salah seorang ASN (oknum Kabid) yang berstatus tersangka dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (bersalah) dan harus ditahan (masuk penjara). Sehingga untuk menghindari hal tersebut Dikbud Kota Bima sekarang langsung melakukan klafikasi pada APH (Aparat Penegak Hukum) apabila ada ASN yang ada di lingkup dunia pendidikan yang terjerat hukum.

Hingga berita ini naik, pihak kepolisian belum berhasil diwawancarai, begitupun Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK yang dimintai komentarnya via WhatsApp-nya Rabu (31/08/2022) pada pukul 17.36 sore belum ditanggapi. (TN – 01)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0