Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Rusdhan, SE. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Menanggapi berita dimedia ini, edisi Rabu (09/03/2022) terkait dugaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima sunat gaji pegawai kontraknya, bagi pegawai 32 orang yang betugas pada bagian kebersihan (tukang sapu malam hari dan siang hari).
Seperti yang dimuat media ini, para korban (pegawai kontrak) dinas setempat pada wartawan Rabu (09/03/2022) menyampaikan, pemotongan gaji secara sepihak untuk bulan Januari – Februari 2022 itu tanpa sebab dan tidak ada penjelasan sebelumnya, tentang sanksi mereka dan kenapa gaji kok dipotong hingga dua bulan serta pemotongan ini sangat bervariasi dari 32 pegawai Non ASN ini.
Menyikapi hal tersebut Kepala DLH Syarief Rustaman, S. Sos., M. AP melalui juru bicaranya, Rusdhan, SE pada Tupa News Kamis (10/03/2022) pagi diruang kerjanya mengatakan, berdasarkan absensi kehadiran mereka dilapangan pekerjaan sebagai tukang sapu, memang dari 32 berdasarkan absen dan hasil laporan pengawas lapangannya masing-masing ada yang tinggalkan kerjanya, tepatnya setiap hari Sabtu maupun pada hari lainnya. “Seharusnya tukang salu bersih ini, kerjanya 6 hari kerja, tidak seperti pembantu sopir mobil sampah kerjanya full dan tidak ada hari libur baik Sabtu dan Minggu,” ujar Rusdhan selaku sekretaris dinas setempat.
Pada prinsipnya, hari Sabtu tetap masuk bagi pegawai dibagian kebersihan itu, karena sistem kerja kita ada pembagian wilayah, jadi setiap pengawas minimal 10 orang hingga lebih dan Target utama kita (DLH) adalah bersihkan Kota Bima hingga bersih. “Ini bukan tindakan pemotongan gaji, tapi lebih penekanan kedisplinan bekerja. jadi bukan memberikan sanksi, tapi kita tegor secara lisan melalui pengawasnya masing-masing, baru dipanggil secara tertulis ke dinas apabila tidak ada perubahan,” jelas Rusdhan.
Seperti diberita itu, para korban selaku narasumber menyampaikan juga ada di pegawai lainnya yang tidak masuk kerja sama sekali, tapi dibayar full gajinya. Nah, bagi pegawai yang malah kerja tapi gaji dibayar full, makan ada dua pilihan yakni ditarik kembali gaji atau kita potong gajinya pada bulan berikutnya dan gaji bagi pengawai kontak ini kita bayar lewat Rekening Bank-nya masing-masing dan tidak dilakukan secara cash. “Memang betul terdapat ada yang dibayarkan gaji secara full, tapi yang bersangkutan malas masuk kerja dan itu ada satu orang yang kita tahu berdasarkan data pihaknya, dan itu hanya tertukar saja karena ada persamaan nama pegawai saja,” bebernya.
Lanjutnya, selama ini mereka (oknum pegawai) setelah terima gaji, malah tidak turun dilapangan (kerja), jadi kasihan yang benar-benar rajin, karena sama-sama terima gaji. Akan tetapi mulai Tahun 2022 ini, kita mulai ketat untuk pembayaran gaji pegawai dan hak ini untuk kedisplinan mereka dan bukan memberikan sanksi sebagai efek jeranya. Akan tetapi kita (DLH) dituntut bagaimana Kota Bima bisa bersih, itu targetnya, terangnya.
Sementara terkait sangksi Tahun 2021 lalu, tapi dibebankan pada Tahun 2022 ini. Menurut Sekdis Rusdhan ini, hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kerja pegawai Tahun 2021 (akhir tahun). Sehingga ditemukan ada pegawai yang dihitung meninggalkan kerja mulai dari 30 hari, ada yang 60 hari dan ada pula mencapai 90 hari lebih. Jadi sanksi dari malas kerja itu yakni, untuk yang 30 hari kita maafkan dan gajinya dibayar full, sedangkan yang 60 hari kita ajukan untuk pembayaran gaji satu bulan saja, sedangkan bagi yang 90 hari keatas tinggalkan kerja, maka gajinya tidak diajukan selama dua bulan. “Dari pada gajinya ditahan atau hingga diberhentikan dari kerjanya. Itu yang tidak boleh kami lakukan, dan ada kebijakan kami dari dalam untuk membina mereka, sehingga mereka diberikan waktu untuk mau merubah diri,” pungkasnya. (TN – 01)
COMMENTS