Hj. Salmah H. Muhtar foto bersama Kasek SMPN 2 Kobi Jufri, S. Pd. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- SMP Negeri 2 Kota Bima Kamis (11/11/2021) gelar sosialisasi dan pembinaan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAREDI) pada SMP/MTs Kota Bima yang merupakan program kerja Pokja I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bima dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima mulai Tanggal 10 – 16 November 2021.
Pada sosialisasi tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua II TP PKK Kota Bima Hj. Salmah H. Muhtar, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima Jumriah, SH., MH. Dalam sambutan pembukanya Kepala SMPN 2 Kota Bima Jufri, S. Pd mengatakan, terima kasih atas kolaborasi TP PKK Kota Bima bersama LPA Kota Bima dalam rangka menyiapkan generasi masa depan yang gemilang, dengan antara lain melindungi diri dari Media Sosial (Medsos) yang negatif dan mampu memfilter diri dari hal-hal negatif lainnya dan menggunakan medsos secara positif. Karena salah menggunakan medsos, maka akan mencinderai diri sendiri dan dapat berdampak besar yakni terpidana. “Mudah-mudahan 100 orang siswa yang mengikuti sosialisasi tersebut, dapat menghimbaskan kepada siswa lain (transfer) tentang dampak negatif pada medsos, jauhi narkoba dan jauhi seks bebas” ujarnya saat ditemui Tupa News diruang kerjanya Kamis (11/11/2021) siang.
Tim PPK Kobi, LPA Kobi foto bersama Kepala SMPN 2 kobi Jufri |
Kata Kasek Jufri, manfaat sosialisasi ini, mengajarkan pada anak-anak untuk berprilaku hidup sehat dan menggunakan medsos posifif. Pada kesempatan itu juga narasumber dari LPA (Ibu Jumriah, red) mensosialisasikan tentang menggunakan medsos seperti mengapload/menyiarkan/menyampiakan/membuat dan lain-lain tentang aksi pornografi dapat di kenakan hukuman pidana dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara. Jadi gunakan medsos ke hal-hal yang positif, jadi sebelum di-posting agar dibaca dulu, saring dulu, baru dishare dan digunting (delete) apabila berdampak ke hal yang negatif. Sementara itu, untuk seks bebas, para siswa dihimbau untuk tidak berpacaran (jaga jarak), sedangkan untuk siswi (putri) diajarkan apabila disentuh/dipegang oleh orang pada bagian tertentu (tidak disebutkan), maka wajib menolak, menghindar bahkan teriak dan laporkan pada orang tuanya dan laporkan juga pada gurunya apabila kejadiannya dalam lingkungan sekolah.
Setelah penyampaian pemetari dari dua orang Narasumber tersebut, pihak sekolah membuka wawasan kepada para siswa selaku peserta sosialisasi ini untuk melakukan tanya jawab kepada para Narasumber, tidak hanya itu. Pada kegiatan itu juga pada siswa mendapatkan door prize (hadiah) yakni 3 hadiah utama dari TP PKK Kota Bima dan 10 hadiah kedua dari pihak sekolah bagi siswa-siswi menjawab pertanyaan dari para narasumber. “Terima kasih kepada Ketua TP PKK Kota Bima Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi, atas koloborasi dalam rangka menyiapkan siswa untuk sukses dimasa depan yang cerah,” tutup Jufri. (TN – 01/Adv)
COMMENTS