HomeKota BimaPemerintahan

Pemilik Tanah Tuntut Ganti Rugi, Gang Abu La Ame Penaraga Bakal Ditutup

Nampak Gang Abu La Ame
Pemilik tanah bersetivikat atas namanya (Suaeb), sedang tunjuk lahanya yang belum dibayar oleh pemerintah.
 


KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima khususnya di Lingkungan RT. 11 RW. 04 tepatnya di Gang Abu La Ame atau jalan menuju TPU Umum Kelurahan Penaraga. Mempertanyakan kelanjutan proyek pembukaan jalan baru hingga sekarang, dimana janji pembukaan jalan tersebut sejak kepemimpinan Plt. Walikota Bima H. Qurais H. Abidin, dimana gang Abu La Ame saat itu jalan masuk awalnya harus melalui lahan rumah milik Suaeb Abu La Ame (57 Tahun).

Sehingga saat itu, pada kepemimpinan Walikota Bima H. Qurais dan Sekda H. Muhammad Rum, ST membuat surat tidak keberatan atas nama Suaeb ketika gang itu dibuka untuk kepentingan umum, dan dalam surat kesepakatan tersebut tertulis, apabila ada pekerjaan proyek yang berkaitan dengan gang Abu La Ame harus dikerjakan oleh Sueab dan Suaeb selaku pemilik tanah bersetivikat itu tidak menuntut dibayar tapi hanya meminta kompensasi pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh dirinya (Suaeb, red).

Suaeb nara sumber
Suaeb (Nara sumber) sekaligus pemilik lahan 3,5 Are dalam sertivikat dan 1 Are diantarannya dipergunakan untuk gang.
 

Akibatnya Suaeb yang sudah terlalu lama menunggu kapan proyek gang Abu La Ame (melewati rumahnya) dikerjakan. Sehingga satu tahun yang lalu, tepatnya pada Tahun 2020 pada saat Reses Anggota DPRD Kota Bima Dapil III (Kecamatan Raba dan Rasanae Timur) yang berlokasi di Halaman SDN 50 Penaraga Kota Bima. Dimana Suaeb didepan anggota dewan dibawah pimpinan rombongan Syamsuri, SH (Wakil Ketua DPRD Kota Bima dari Fraksi PAN) saat itu, Suaeb meminta pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui anggota DPRD Kota Bima (Reses) agar tanahnya sekitar seluas 1 Are dibayar saja senilai Rp. 150 Juta.
 
Karena menunggu realisasi dirinya untuk ditunjuk mengerjakan proyek tersebut belum dilunasi oleh pihak Pemkot Bima dan hanya janji-janji manis saja yang diterima pihaknya. “Untuk memperkuat permohonan bayar ganti rugi tanah senilai Rp. 150 juta itu, sudah dibuatkan surat oleh Kepala Kelurahan Penaraga dibawah pimpinan Lurah Abdul Hamid (pada saat itu) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bima. Namun sebelumnya kesepakatan pembuatan surat tersebut, disepakati dalam ruang Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri yang disaksikan Suaeb, Lurah Abdul Hamid dan Eman selaku staf kelurahan Penaraga,” ujar Suaeb pada Tupa News Jum’at (06/08/2021) saat ditemui diteras rumahnya.
Suaeb juga sudah mengunjungi kediaman Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) pada Tahun 2020 untuk menceritakan kronologis pembukaan gang sejak Tahun 2011 lalu, bahwa disepakati dirinya (Suaeb) hanya minta kompensasi saja sebagai timbal balik pemerintah maupun timbal balik Suaeb yang sudah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum. “Saat pertemuan dirinya dengan Walikota Bima, HML didampingi anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ, SH (fraksi Gerindra) yang kebetulan ada dikediaman HML. Walikota saat itu meminta pada Suaeb kalau sudah menghibahkan tanahnya jangan lagi menuntut apa-apa dan jangan rubah- rubah keputusan itu, karena itu sebuah amalan bagi Suaeb,” kata HML yang dikutip Suaeb pada wartawan ini.
Menanggapi pernyataan HML, Suaeb-pun menjawab. Bahwa dirinya menyerahkan tanahnya secara cuma-cuma bagi kepentingan orang banyak, cuman hanya minta kompensasi saja, yakni proyek gang tersebut dirinyalah yang mengerjakannya. HML-pun menyampaikan kalau sejumlah proyek kemungkinan Tahun 2021 ada, kalau Tahun 2020 ini tidak ada, lagi-lagi kata HML yang dikutip Suaeb pada Tupa News.

Papan plan proyek Gang Abu La Ame
Plan proyek yang sedang kerjakan peningkatan jalan digang Abu La Ame dimaksud.
 

Nah, begitu masuk Tahun 2021 ini memang benar adanya proyek gang tersebut namun dikerjakan oleh CV. Sukses Sejahtera dengan kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lingkungan RT. 11 RW. 04 Kelurahan Penaraga, dengan nilai kontrak Rp.94.500.000, jangka waktu pekerjaan 23 Juni – 20 Oktober 2021. “Pertanyaan saya, kenapa pekerjaan proyek ini tidak dikerjakan oleh saya dan malah dikerjakan oleh orang lain,” tanya Suaeb lewat pemberitaan ini.

Diakhir wawancara tersebut, Suaeb yang berprofesi sebagai seorang kontraktor yang juga bertindak sebagai Direktur CV. Logam Jaya menjelaskan, apabila tidak diselesaikan masalah ini dengan pilihan kompensasi diganti dengan mengerjakan proyek atau bayar ganti rugi Rp. 150 juta. Maka dalam waktu dekat ini dirinya akan menutup kembali gang tersebut, karena pemerintah tidak memberikan solusi yang jelas. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Sukses Sejahtera pada peningkatan jalan lingkungan itu tidak dikerjakan dari pintu masuk gang, karena diprotes (distop) oleh Suaeb selaku pemilik lahan. Akibatnya, pekerjaan itu dimulai dari belakang perkarangan rumah Suaeb dan tidak dimulai dari jalan masuk. (TN – 02)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0