HomeKota BimaPendidikan

Penerimaan Peserta Didik Baru, Menggunakan Zona Wilayah

dikbud sosialisasi PPDB
Kepala Dikbud Kota Bima, Drs. H. Supratman, M. Ap sedang pimpin rapat sosialisasi PPDB Tapel 2021/2022.

sosialisasi PPDB SMP 2021
Kepala dan Oparator Sekolah SMP se Kota Bima ikuti rapat di GSB Kamis (22/04/2021) 




Kota Bima, Tupa News.- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima menggelar sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang peserta didik baru. Sosialisasi yang digelar di Gedung Seni Budaya (GDS) Kota Bima Kamis (22/04/2021) pagi pada Tingkat SMP Tahun Pelajaran (Tapel) 2021/2022.


Berdasarkan sambutan Kepala Dikbud Kota Bima, Drs. H. Supratman, M. Ap dihadapan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) dan operator sekolah tingkat SMP Se – Kota Bima menyebutkan, bahwa penerimaan siswa baru Tapel 2021/2022 ini menggunakan sistem aplikasi Google FORM atau Dalam Jaringan (Daring), sedangkan sekolah Luar Jaringan (Luring) tetap menggunakan pendaftaran secara manual.

Setiap calon peserta didik baru diwajibkan untuk melampirkan administrasi sesuai syarat pendaftaran seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, rapor dan syarat lainnya, pada pendaftaran sebelumnya peserta tetap membawa persyarat seperti yang disebutkan diatas. Cuman khusus Daring, nomor KK dan NIK akan di unggah dalam aplikasi sehingga akan ketahuan calon siswa tersebut apakah masuk zonasi atau luar zonasi. Selain itu, pihak dinas juga akan melakukan monitor dan evaluasi secara ketat ditiap-tiap sekolah, jelas H. Supratman.

Untuk Daring setelah di unggah maka akan terlihat siswa tersebut dari kelurahan mana, seperti SMP Negeri 12 Kota Bima (Berdomisili Kelurahan Lelamase), maka calon siswanya harus berasal dari Kelurahan Nungga dan Kelurahan Lelamase. Ketika calon siswanya berasal dari luar Nungga dan Lelamase maka dilihat apakah masuk dijalur pendaftaran afirmasi (dilengkapai kartu KPH, BLT dan PIP), jalur perpindahan tugas orang tua wali serta jalur prestasi (lengkapi piagam penghargaan maupun sertivikat).


Lanjut H. Supratman pada penerimaan peserta didik baru ini, menggunakan zona wilayah (berdasarkan domisili siswa) jadi maksudnya harus mendaftar disekolah terdekat (berdasarkan domisili). Khusus beberapa sekolah ada irisan seperti, siswa asal Lingkungan Kabanta Kelurahan Nungga seharusnya masuk zona SMPN 3 Kumbe, tapi banyak yang daftar ke SMPN 8 Kota Bima. “Untuk persyarat irisan ini diterapkan dibeberapa sekolah sesuai kebijakan,” terangnya.

Sementara sanksi bagi sekolah yang melanggar zonasi wilayah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), H. Supratman menegaskan akan dikenakan sangsi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, ancamnya.

Kata mantan Asisten II Setda Kota Bima ini tidak lupa mengingatkan para kepala sekolah dan operatos sekolah SMP se Kota Bima untuk tetap mengedepankan penetapan wilayah zonasi dengan memperhatikan; sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah, ingatnya. (TN – 01)


COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0