HomeKota BimaPendidikan

PGRI Tetap Perjuangkan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Non Sertifikasi Mulai APBD – P 2021

Audiensi PGRI ttg kesra
Kadis Dikbud, PGRI dan Dewan Pendidikan bersama  H. Muhammad Lutfi Minggu (14/03/2021) malam dikediaman Walikota Bima.

Kota Bima, Tupa News.- Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil. Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara. Selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya, selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan yang bisa diperoleh. Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).

Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan kinerja pegawai harus penuhi tiga unsur kategori dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.

Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

Sementara terkait tunjangan bagi Tenaga Pendidikan (Guru) berdasarkan Permen Dikbud RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Nah, di Kota Bima tidak diberlakukan adanya tunjangan khusus (khusus daerah terpencil), hanya berlaku dua tunjangan saja yakni, tunjangan profesi (Sertivikasi) bagi PNS dan Non PNS serta tunjangan Tamsil hanya berlaku bagi PNS yang bersumber dari APBN.


Kota Bima juga memberikan Tunjangan Kesra bersumber dari APBD-II guru PNS dan guru Non PNS (Eks K-II) dengan insentif Rp. 500 ribu per bulan dan dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Bima (H. Muhammad Lutfi, SE – Feri Sofiyan, SH) periode 2018 – 2023 menyediakan Tunjangan Kinerja (Tukin) bersumber dari APBD-II bersumber dari APBD-II pula. Namun baru-baru ini berhembus informasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menghapus tunjangan kesra bagi guru per Januari 2021 lalu, sehingga pada Minggu (14/03/2021) malam di kediaman EA 1 Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE sejumlah Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima mendatangi Walikota terkait hal tersebut sekaligus melakukan audiensi.

Ketua PGRI Kota Bima Suhardin, S. Pd, M. Si pada Tupa News dengan adanya kebijakan pemberian Tukin bagi ASN di tingkat struktural dan penghapusan kesra guru di Kota Bima mulai Januari 2021 telah mamantik reaksi keras dari PGRI dan kalangan guru di Kota Bima. Bagaimana tidak, ibarat pepatah, sudah jatuh ketimpa tangga pula. Itulah nasib yang di alami oleh guru-guru di Kota Bima saat ini. “Sudah tidak diberikan tukin seperi ASN (Struktural) lainnya, dan tunjangan kesra yang bisa diterima oleh guru-guru sudah berpuluh-puluh tahun ini diterimanya, tapi kini di tiadakan lagi,” ujar Suhardin yang ditemui disekolahnya SDN 05 Rabangodu Utara Kamis (18/03/2021).


audiensi PGRI ttg kesra bersama H. Lutfi
Suhadin dan Dedy (Pakaia masker) sedang memaparkan  pada Walikota saat audiensi di kediaman Walikota Bima.

Untuk menyikapi kenyataan ini, sejak sebulan yang lalu, organisasi progesi ini (Pengurus PGRI Kota Bima) dan beberapa perwakilan guru yang menamakan diri Pejuang Tukin telah beraudiensi dengan jajaran Dinas Dikbud Kota Bima guna membahas penghasilan tambahan bagi guru-guru non sertifikasi. Pihak Dinas Dikbud-pun saat itu sudah menindaklanjutinya pada Sekda Kota Bima, dan informasinya akan di pertimbangkan untuk di akomodir dalam APBD Perubahan Tahun 2021 bagi 313 orang guru PNS Non Sertifikasi yang belum mendapatkan Tamsil.

Kata Suhardin, bahwa masalah tambahan penghasilan bagi 313 orang guru non sertifikasi tersebut sudah di bahas. Namun sekarang muncul masalah baru lagi, yaitu penghapusan kesra bagi guru. Dalam hasil audiensi tersebut, Walikota Bima menjelaskan tentang regulasi mengenai mekanisme anggaran dan kondisi keuangan Pemkot Bima saat ini yang di pengaruhi oleh kondisi darurat Covid-19 dan Walikota menegaskan tidak tahu tentang adanya penghapusan kesra bagi guru, namun dirinya akan segera mencarikan regulasi agar khususnya guru Non Sertifikasi tetap mendapatkan kesra atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Saya memastikan bahwa tidak akan membuat kebijakan yang akan merugikan bagi orang banyak apalagi bagi guru. Terkecuali bagi guru bersertifikasi yang sudah ada surat dari Kemendagri yang mengatur tentang hal tunjangan sertifikasi,” kata Walikota pada malam itu, yang dikutip Suhardin.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PGRI Kota Bima dan beberapa perwakilan guru meminta kepada Walikota agar memperhatikan nasib guru non sertifikasi yang belum sama sekali mendapatkan tambahan penghasilan. Walikota-pun mengamininya dengan berjanji untuk segera membahas lebih lanjut hal tersebut dengan Sekda, Bappeda, Dikbud, BPKAD dan PGRI tentunya, harap Suhardin. (TN – 01)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: