HomeKota BimaPendidikan

Pagu DAK Bidang Pendidikan Kobi Tahun 2020 Sebesar Rp. 12,6 M

GSB
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi didampingi Asisten I, Staf Ahli, Kabid Dikdas dan Kabid PNFI



Kota Bima, Tupa News.- Inilah Pagu (alokasi anggaran) yang ditetapkan untuk mendanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kota Bima Tahun 2020 sebesar Rp. 12.806.714.858 atau Rp. 12,8 Miliyar. Dengan nilai DAK Kontrak, tingkat SD Rp. 555.487.141.920, SMP Rp. 3.549.325.100, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rp. 984.388.213 dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Rp. 2.647.513.490, sehingga nilai kontrak DAK Tahun 2020 sebesar Rp. 12.668.368.723 atau Rp. 12,6 Miliyar.

Dengan jumlah pekerjaan fisik Rp. 4.968.439.806, pekerjaan mutu Rp. 7.206.939.350, pagu penunjang 5 porsen Rp. 631.335.700, sedangkan jumlah sekolah penerimaan mutu (Alat peraga/buku/TIK Lab Computer), SD sebanyak 64 sekolah penerima alat peraga, SMP 36 sekolah penerima alat peraga, 26 PAUD penerima alat peraga, 6 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) penerima labcom TIK dan 1 SKB penerima labcom dan media pendidikan.

Jumlah sekolah penerima swakelola/fisik bidang pendidikan Kota Bima, pada Fisik untuk 12 SD, SMP 7 sekolah, PAUD 10 lembaga dan SKB. Dengan item yang dipergunkana untuk rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang guru SD, pembangunan ruang UKS SD, pembangunan lab IPA SMP, pembangunan jamban/WC, alat peraga pendidikan SD, SMP, PAUD dan SKB, TIK Laboratorium Computer dan media pendidikan SD, SMP dan SKB, buku koleksi perpustakaan serta Alat Peraga (APE) dalam PAUD dan APE luar PAUD.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Taufikurahman, S.Pd, Petunjuk Teknis (Juknis) DAK fisik bidang pendidikan Tahun 2020 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang juknis DAK fisik tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional DAK 2020.


DAK fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. “Perpres Nomor 88 Tahun 2019, mengatur DAK fisik reguler, DAK fisik penugasan dan DAK fisik Afirmasi bidang pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan pemukiman, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, air minum, sanisasi, irigasi, pasar, lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi pedesaan, transportasi laut dan sosial,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanga Senin (10/08/2020).

Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019, bahwa DAK fisik bidang pendidika terdiri atas sub bidang, PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, Sekolah Luar Biasa (SLB), SMK, gedung olahraga dan perpustakaan daerah. “Sosialisasi DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2020 ini, di ikuti oleh Kepala SD, SMP, PAUD dan SKB di Gedung Seni Budaya (GSB) Senin pagi, yang dihadiri Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Sosial, Drs. H. Supratman MAP, Staf Ahli Bidang Kesra, Kemasyarakatan dan SDM Drs. H. M. Farid, M.Si serta dibuka oleh Kepala Dinas Dikbud Dr. H. Syamsuddin, M.Si,” beber mantan Kabid Kebudayaan ini.

Dalam sambutannya, Walikota Bima mengharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini para peserta (Para Kepsek) dapat mengelola dana DAK secara tepat guna, tepat sasaran dan dapat mempedomani ketentuan administrasi yang ada. Selain itu juga dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan terutama di Kota Bima. “Dalam pendidikan hal utama yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengelola pembelajaran sebagai kekuatan inti dan memperhatikan sarana dan prasarana serta perlu rehab terhadap bangunan sekolah yang rusak. Selain itu pula, kepada segenap kepsek dan ketua komite sekolah agar rajin membaca aturan, terutama berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab,” ujar Walikota H. Lutfi. (TN – 01)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: