HomeKota BimaHeadline

Paska Zona Hijau, Perwali Tentang PSBK Akan Dicabut

virus
Walikota dan Wakil Walikota Lutfi – Feri saat doa syukuran usai pelantikan keduanya.
Kota Bima, Tupa News.- Terhitung 1 Juli 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima secara resmi akan mencabut Perwali Nomor 24 Tahun 2020 yang telah dilakukan dua kali perubahan yakni Perubahan Pertama yang tertuang pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 dan perubahan kedua pada Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).

Bersamaan dengan dicabutnya Perwali tersebut, maka Posko dan penjagaan di Perbatasan maupun beberapa posko lainnya di pintu masuk Kota Bima dan Rumah Sakit Darurat, ditiadakan. Selanjutnya untuk penanganan Coronan Virus Disease 2019 (Covid-19) nantinya usai pencabutan PSBK yakni memperkuat system pelaksanaan kelurahan mandiri.

Lurah melalui RT/RW agar bekerja sama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 melalui kelurahan mandiri dan pencanangan kampung sehat. Meski dengan dicabutnya perwali PSBK, penanganan protap kesehatan Covid-19 tetap berjalan yakni disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas dan menjaga jarak satu sama lainnya.

Pembatasan aktivitas baik itu kerumunan seperti pernikahan, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial lainnya diperbolehkan, namun dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Demikian Press Release Bagian Humas dan Protokol Kota Bima berdasarkan hasil rapat koordinasi Camat dan Lurah di Aula Kantor Walikota Bima Senin (29/06/2020) yang dipimpin Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang dihadiri Wakil Walikota Bima, Sekretaris Daerah beserta kepala dinas/badan lainnya. (TN – TIM)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0