HomePemerintahanAdvetorial

FPR Sampaikan Aspirasi Warga Donggo – Soromandi Pada Bupati Bima

FPR foto bersama Bupati Bima dan OPD terkait, usai berdialog diruang rapat Bupati, Kamis (08/06/2023).
BIMA, TUPA NEWS.- Usai melakukan pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Bima dan pelepasan kafilah Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) Kabupaten Bima yang akan berlaga di Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat Kamis (08/06/2023) Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didampingi Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan, SE, Asisten  Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd dan Kabag Operasional Polres Bima Kompol Herman menerima penyampaian aspirasi elemen masyarakat Donggo dan Soromandi yang bergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) di ruang rapat utama Kantor Bupati Bima.
Koordinator Umum FPR Afian bersama Afrijal dan Ainul Muwaris mewakili rekan-rekannya menyampaikan aspirasi agar ruas jalan Wadukopa yang tengah mereka perjuangkan dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten  Bima  perbaiki atau ditingkatkan.
Elemen FPR juga mengharapkan agar rekan-rekan mereka yang beberapa waktu lalu dan menjalani pemahaman APH dibebaskan.
Menanggapi aspirasi elemen masyarakat Donggo-Soromandi tersebut, Bupati Bima menyampaikan, secara teknis OPD terkait melalui Bidang Bina Marga sudah melakukan survei dan pengecekan  dalam menangani sejumlah ruas jalan yang sudah dan belum ditangani, khususnya di Wadu Kopa, Desa O’o  dan sejumlah ruas jalan lainnya yang memerlukan penanganan. 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengaspalan ruas jalan Wadukopa melalui anggaran Pemerintah Pusat. Jika tidak lolos melalui anggaran Perpres akan diupayakan pada APBD-Perubahan Tahun 2023 ini..”Meskipun anggaran yang ada belum sepenuhnya bisa memperbaiki semua jalan yang ada tetapi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi dengan jalan yang ada,” terang Bupati. 
FPR selain mengadu tentang keadaan jalan dan prasarana yang tidak memadai di Donggo – Soromandi, tepatnya di ruas jalan Wadukopa. Ternyata juga meminta kepada Pemkab Bima melalui Bupati Bima Umi Dinda, terkait permohonan untuk penangguhan penahanan elemen mahasiswa pendemo beberapa waktu lalu.
Menanggapi aksi demo tersebut, Bupati Bima menjelaskan, bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termaksud pemerintah daerah dan kita semua harus menghormati proses hukum, jawabnya.
Namun demikian,  Pemerintah daerah siap memfasilitasi langkah-langkah untuk mencari solusi terbaik terkait penahanan elemen masyarakat yang memperjuangkan perbaikan ruas jalan tersebut, pungkas Bupati. (TN – 03)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0