HomeKota BimaAdvetorial

AKJII Hadir di Bima Bukan Hanya Penyeimbang, Tapi Nuansa Baru Bagi Pers

Bung Nas (Ketua) didampingi Sekretaris Anwar.

BIMA, TUPA NEWS.- Satu lagi organisasi Profesi kewartawanan berdiri di Kota dan Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII).

Berdirinya AKJII di Bima (Kota/Kabupaten) ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat AKJII yang beralamat di Komplek Paspampres Blok H38, JL. Nuri, Gang Parkit, No 2 Kramat Jati, Jakarta Timur. Surat keputusan pusat tersebut bernomor: 098/SK/KII-JB-52/ZS/C/DPP-AKJII/I/2024 yang diterbitkan pada Tanggal 03 Januari 2024 di Jakarta yang ditandatangani Ketua Umum DPP AKJII Ir. Nadiyanto, MMfg
Tentang pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPC-AKJII) Kota / Kabupaten Bima Masa Bakti 2024-2029.

Dalam SK tersebut dibeberkan beberapa nama pengurus DPC dimaksud dengan nama medianya sbb :

1. Ketua : Nasarudin Ibrahim, S. Sos (Reportase Bima)
2. Wakil Ketua I : Eldan (Warta Bumigora)
3. Wakil Ketua II : Syaifullah (Warta Bumigora)
4. Sekretaris : Anwar, Ama.Pd (Bima Bangkit)
5. Wakil Sekretaris : Jen Umar Dani (Bhayangkara Post)
6. Bendahara : Khairul, S. Sos (Tupa News)
7. Wakil Bendahara : Usman (Pena News)

8. Bidang Humas, Media, Informasi, Publikasi dan IT EO :
Ketua : Agus Kurniawan (Suara Bima)
Anggota : Israfil (Bima Bangkit)
Anggota : M. Faten (Warta Bumigora)
Anggota : Ikbal Utama (Mada Mbojo)
Anggota : Sukrin (Lawata News)
Anggota : Rizal, Bimakita.

9. Bidang OKK, SDM, Diklitbang dan Pembedayaan Masyarakat.
Ketua : Suherman, S. Sos (Kontras)
Anggota : Sahrawan (Bima Bangkit)
Anggota : Daniel Pedrosa (Jurnal NTB)

10. Bidang Ekonomi, Koperasi, Investasi dan Ketahanan Pangan Organik.
Ketua : Wahyudin, S. Sos (Dinamika Mbojo)
Anggota : Mahrun, S. Sos (Obor Bima)
Anggota : Zubaer (Bumi Gora)

11. Bidang Hukum, HAM dan Advokasi/Pusbakum.
Ketua : Jufriadin, SH (Londa Post)
Anggota : Safrudin (Metro NTB)
Anggota : Baharuddin (Bumi Gora)
Anggota : Iwan Adi Susanto, SH (Penasehat Hukum)

12. Bidang Seni Budaya, Pariwisata dan Olahraga.
Ketua : Mukhtar (Pelopor NTB)
Anggota : Zumaddin (Bumi Gora)
Anggota : Amiruddin Reynal (Buser Bima)

PDF, contoh kartu pers yang diterbitkan AKJII Pusat.

Dimana Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia atau AKJII adalah suatu perkumpulan jurnalis dari berbagai media massa di Indonesia sehingga menjadi komponen dari organisasi pers yaitu organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan pers sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 5. Undang-Undang Pokok Pers Nomor : 40 Tahun 1999.

Organisasi jurnalis digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan jurnalis untuk kepentingan publik, baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal, demikian ungkapan Nasaruddin selalu Ketua yang biasa disapa Bung Nas didampingi Sekretaris Anwar padaa saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Rabu (03/01/2024) di Historica -Bar- Jln Soekarno Hatta Kota Bima.

AKJII merupakan Aliansi sebagai wadah Jurnalis berorganisasi dalam mengkaji peran penting jurnalis dalam mengawal kedaulatan rakyat secara independen di luar perusahaan pers. Berdirinya AKJII diharapkan menghimpun Jurnalis agar dapat berorganisasi dan mampu menjadi jurnalis profesional dan proporsional.

Organisasi jurnalis digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan jurnalis baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal. Organisasi profesi jurnalis memiliki peran dalam mengeluarkan kode etik, pembinaan etis personel jurnalis. Organiasi ini mengembangkan kapasitas teknis professional anggotanya dan memantau pelaksanaan kode etik jurnalistik.

Berdirinya AKJII melalui Keputusan Menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor AHU : 0005550.AH. 01.07.2022 ditetapkan di Jakarta tanggal 08 Juni 2022. sebagai komponen dari organisasi profesi diperlukan dalam dunia jurnalisitik yang dilatar belakangi keprihatinan terhadap kemampuan Jurnalis yang kurang mumpuni dalam penulisan, kurang santun dalam bersikap dan lunturnya idealisme.

Logo AKJII.

Kerana itu dibunyikan melalui Visi : membangun Insan Pers Indonesia yang handal, kuat & professional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pokok Pers Indonesia yang independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan pers nasional yang tercatat di dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 1999.

Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 (UU/1999/40) tentang Pers pada BAB III WARTAWAN, Pasal 7 Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. “Jadi perlu diketahui teman-teman media (pers) di Bima, bahwa organisasi profesi wartawan bukan hanya organisasi A dan B saja, akan tetapi organisasi pers yang terdaftar di Dewan Pers itu banyak dan tinggal teman-teman pilih,” ujar Bung Nas dengan nada sentilnya.

Seperti organisasi profesi guru saja banyak organisasinya dan bukan hanya organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saja yang ada, akan tetapi ada IGI (Ikatan Guru Indonesia), ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), ada Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), ada
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan masih banyak lagi organisasi profesi yang sama. ”Jad8 begitupun dengan organisasi profesi wartawan, banyak pula dan silahkan wartawan mau pilih organisasi yang mana,” ungkap Bung Nas.

Yang penting sesuai Sidang Pleno di dewan pers yang akhirnya memutuskan 13 poin ketentuan yang pada akhirnya ditetapkan menjadi Standar Organisasi Wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers. Masing-masing:
1. Organisasi wartawan berbentuk badan hukum.
2. Organisasi wartawan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai organisasi profesi.
3. Organisasi wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan kantor pusat berkedudukan di ibukota negara atau di ibukota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor cabang-cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.
4. Organisasi wartawan memiliki pengurus pusat yang sedikitnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan tiga orang pengurus lainnya yang tidak merangkap jabatan.
5. Organisasi wartawan, selain mempunyai pengurus pusat, juga memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di sepuluh jumlah provinsi di Indonesia.
6. Organisasi wartawan memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau musyawarah nasional atau muktamar dalam setiap kurun waktu tertentu.
7. Organisasi wartawan memiliki anggota sedikitnya 500 wartawan dari seluruh cabang, yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Pers atau Kartu Tanda Anggota dari organisasi yang bersangkutan yang masih berlaku.
b. Kartu Pers atau Surat Keterangan dari perusahaan pers tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
c. Karya jurnalistik yang secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
d. Bekerja secara tetap atau menjadi koresponden di perusahaan pers yang memiliki media yang masih terbit atau masih melakukan siaran secara reguler.
e. Bukti-bukti tersebut (butir a sampai d) diverifikasi oleh Dewan Pers.

8. Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers.
9. Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
10. Organisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis kode etik jurnalistik yang bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para anggotanya;
b. mengambil putusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggotanya; serta,
c. menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggotanya.

11. Organisasi wartawan terdaftar di Dewan Pers clan bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers.
12. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus, dan
13. Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pers.

Kembali, kelaptop kata Bung Nas ini, rapat yang kedua ini memutuskan pemilihan panitia pelaksana persiapan pelantikan pengurus AKJII DPC Bima dan Alhamdulillah terpilih sebagai Ketua Panitia Muhtar, Sekretaris Panitia Eldan dan dibantu bendahara Khairul. “Insya pelantikan ini akan dijadwal pada 01 – 04 Februari 2024 di Gedung Convention Hall (Paruga Nae) yang akan dihadiri 250 undangan,” terangnya.

Diakhir wawancaranya itu Bung Nas selaku Pimpinan Media Reportase Bima yang juga didampingi pengurus AKJII DPC Bima lainnya menyatakan, kehadiran AKJII di Bima juga sebagai pembela bagi wartawan yang teraniaya baik secara hukum saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik, maka AKJII harga mati akan membela para wartawan dimaksud dan bukan hanya yang tergabung di AKJII saja yang kami bantu, tapi organisasi pers lainnya juga akan kami dampingi sampai ke meja hijau (Hakim), demikian penjelasan Bung Nas. (TN – 01)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0