HomeKota BimaPemerintahan

DP3A Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Sekda H. Mukhtar hadiri sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang diadakan DP3A Kota Bima, Jum’at (12/05/2023) di Aula Kantor Camat RasanaE Barat.
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan kegiatan Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan Tingkat Kecamatan RasanaE Barat Tahun 2023, Jumat, (12/05/2023).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Rasanae Barat tersebut Sekda Kota Bima turut didampingi oleh Kapolres Bima Kota, Dandim 1608, MUI Kota Bima, Kemenag Kota Bima, Kepala dinas DP3A Kota Bima serta turut dihadiri oleh Camat, Lurah, Ketua RT,RW dan peserta sosialiasasi.

Perempuan dan anak merupakan pihak yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban. Pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan penanganan yang tepat dan melibatkan berbagai lembaga dan juga partisipasi masyarakat.


Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar, MH menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menekan angka kejadian kekerasan terhadap perempuan serta menekan angka pernikahan usia dini di Kota Bima.


Mengingat Tahun 2022 tercatat 16 kasus kekerasan terhadap perempuan, untuk tahun 2023 belum terdapat laporan kasus kekerasan terhadap perempuan. “Untuk itu saya sangat berharap tahun 2023 tidak ada kekerasan terhadap perempuan,” ucapnya.

Selain itu menjadi perhatian khusus pemerintah Kota Bima yaitu Pernikahan usia dini pada tahun 2022 tercatat sebanyak 64 kasus. Dengan demikian H. Mukhtar menghimbau agar saling menjaga keharmonisan keluarga dan saling berkoordinasi antara stakeholder terkait agar tidak ada pernikahan usia dini serta kekerasan terhadap perempuan.

Kepala Dinas DP3A Kota Bima dalam hal ini menyampaikan bahwa tugas Dinas DP3A yaitu memberikan pendampingan, semangat dan saran kepada korban tindak kekerasan fisik dan psikologi.


Upaya mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan peran tanggung jawab pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak perlu dilakukan kerja sama dengan tokoh masyarakat lurah, RT/RW se kecamatan Rasanae. “Kami akan menyelesaikan masalah ini, kami sudah siapkan alat-alat dengan cara membangun beberapa rumah aspirasi untuk membantu kami dalam hal mensejahterakan masyarakat,” ucapnya. (TN – 03)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: