![]() |
Terdakwa (Hely Refliyani) saat persidangan Rabu (07/12/2022) lalu. Pihak JPU mendakwakan hukuman 2 bulan. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Terdakwa Kepala SDN 19 Kota Bima Hely Refliyani di vonis penjara selama 4 bulan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bima Rabu (14/12/2022) terkait penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang di atur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP.
Hakim Ketua dalam perkara tersebut memberikan beberapa opsi kepada tervonis, di antaranya dapat menerimah atau tidak menerima, mengajukan banding atau tidak serta diberikan kesempatan untuk berpikir dulu dalam detline waktu selama 7 hari/1 minggu kedepan.
Pada media ini Ketua LSM LP3LH Bima NTB Nursi S, Sos yang biasa dikenal dengan panggilan Bunk Oka ini mengatakan sebagai Pendamping yang bersifat Non Litigasi di berikan kepada keluarga korban (Hj. Rukmini) menyatakan bahwa dalam putusan Majelis Hakim di anggap memuaskan serta harus di kawal hingga termanifestasi upaya Eksekusi tervonis secara fisik.
Nursi terlihat di hadapan puluhan Aparat Kepolisian yang menjaga keamanan proses persidangan Rabu siang itu memberhentikan teriakan kepuasan dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim. “Saya dan keluarga besar korban bertakbir Allahuakbar dengan mendengar hasil vonis ini,” ujarnya.
Dari pantauan media ini terlihat keluarga korban merasa puas atas keputusan hakim tersebut, dan usai sidang pembacaan vonis dimaksud langsung bergegas pulang menuju rumahnya masing-masing. (TN – 02)
COMMENTS