![]() |
BKPH MDM, Resort |
Kota Bima, Tupa News.- Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Maria Donggo-Masa (KPH MDM) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Kamis (03/12/2020) di kantornya jalan Seokarno-Hatta Kota Bima mempertemukan Pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Nanga Nae Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota dengan KTH Batawawi Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima untuk memperbaiki letak peta (Pemetaan) dan lokasi dua kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang menggelolah Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) sejak Tahun 2016 yang di terbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam sambutannya Kepala Balai KPH MDM Ahyar, S.Hut mengatakan, dalam IUPHKm yang di terbitkan oleh BKPM-PT Provinsi NTB pada Real Time Kinematic (RTK) 68 Wilayah Kota Bima untuk HKm Nanga Nae seluas 54,85 Hektar (HA) dan HKm Batawawi seluas 144,67 HA. Dinilai tidak sesuai ijin dan kondisi di lapangan, seperti penempatan anggota taninya yang seharusnya anggota tani Batawawi akan tetapi masuk dalam wilayah Nanga Nae , begitupun sebaliknya anggota tani Nanga Nae tapi masuk dalam wilayah HKm Batawawi. “Ini hanya kesalahan administrasi peta saja dan akan kami (KPH MDM, red) usulkan pada Provinsi NTB untuk merubah peta dan luas kedua HKm tersebut, sesuai realitas yang ada sekarang dalam wilayah HKm masing-masing,” ujarnya.
Alhasilnya, dari kesepakatan dua pengurus KTH ini maka luas wilayah HKm Batawawi menjadi 126 HA saja dan bukan lagi 144,67 HA, sedangkan HKm Nanga Nae tetap 54,85 HA (Berdasarkan kepsepakatan kedua KTH Selasa, 01 Desember 2020 di HKm Nanga Nae). Selain itu, Ahyar meminta pada dua pengurus KTH ini untuk mensosialisasikan pada seluruh anggota taninya.
Lanjut Ahyar, terkait pengelolahan hutan lestari dan masyarakat sejahtera dalam waktu dekat nanti, pihaknya akan menerbitkan Sertivikat Hak Kelolah (SHK). Dalam artian SHK ini menjelaskan tanah garapan milik negara itu bukan menjadi hak milik pribadi dan kelompok akan tetapi untuk ijin kelolah lahan saja. “Tapi ingat kewajiban anggota tani yang ada di seluruh hutan dalam kawasan atau HKm untuk segera menyetor haknya yakni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BKPH MDM untuk selanjutnya di setor kepada Kas Negara hingga batas waktu 15 Desember 2020 ini. apabila PNBP belum di setor maka akan mengalami kendala perpanjangan ijin IUPHKm di maksud,” ingat Ahyar.
Dalam sambutannya Kepala Balai KPH MDM Ahyar, S.Hut mengatakan, dalam IUPHKm yang di terbitkan oleh BKPM-PT Provinsi NTB pada Real Time Kinematic (RTK) 68 Wilayah Kota Bima untuk HKm Nanga Nae seluas 54,85 Hektar (HA) dan HKm Batawawi seluas 144,67 HA. Dinilai tidak sesuai ijin dan kondisi di lapangan, seperti penempatan anggota taninya yang seharusnya anggota tani Batawawi akan tetapi masuk dalam wilayah Nanga Nae , begitupun sebaliknya anggota tani Nanga Nae tapi masuk dalam wilayah HKm Batawawi. “Ini hanya kesalahan administrasi peta saja dan akan kami (KPH MDM, red) usulkan pada Provinsi NTB untuk merubah peta dan luas kedua HKm tersebut, sesuai realitas yang ada sekarang dalam wilayah HKm masing-masing,” ujarnya.
Alhasilnya, dari kesepakatan dua pengurus KTH ini maka luas wilayah HKm Batawawi menjadi 126 HA saja dan bukan lagi 144,67 HA, sedangkan HKm Nanga Nae tetap 54,85 HA (Berdasarkan kepsepakatan kedua KTH Selasa, 01 Desember 2020 di HKm Nanga Nae). Selain itu, Ahyar meminta pada dua pengurus KTH ini untuk mensosialisasikan pada seluruh anggota taninya.
Lanjut Ahyar, terkait pengelolahan hutan lestari dan masyarakat sejahtera dalam waktu dekat nanti, pihaknya akan menerbitkan Sertivikat Hak Kelolah (SHK). Dalam artian SHK ini menjelaskan tanah garapan milik negara itu bukan menjadi hak milik pribadi dan kelompok akan tetapi untuk ijin kelolah lahan saja. “Tapi ingat kewajiban anggota tani yang ada di seluruh hutan dalam kawasan atau HKm untuk segera menyetor haknya yakni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BKPH MDM untuk selanjutnya di setor kepada Kas Negara hingga batas waktu 15 Desember 2020 ini. apabila PNBP belum di setor maka akan mengalami kendala perpanjangan ijin IUPHKm di maksud,” ingat Ahyar.
![]() |
BKPH |
Masih kata Ahyar, sertivikat pengelolahan lahan tersebut di maksud agar tidak ada lagi petani yang menempati lahan HKm untuk melakukan pindah tangan apalagi menjual tanah milik negara tersebut. Selain itu, sebelum pihaknya menerbitkan SPL agar seluruh pengurus KTH se Kota Bima untuk melakukan revisi ulang luas lahan per anggotanya masing-masing, karena nanti dalam SHK akan di tuangkan batas-batas lahanya baik di sebelah Timur, Barat, Utara dan Selatan.
Sementara itu, Sekretaris KTH Batawawi Khairul di hadapan Kepala BKPH MDM meminta agar petani yang di himpun dalam seluruh HKm agar tidak ada lagi petani berstatus ASN, TNI dan Polri. Pasalnya, hal itu akan bertolak belakang dengan ijin IUPHKm yang di keluarkan oleh BKPM-PT Provinsi NTB. “Diminta pada BKPH MDM dan Resort Asakota untuk tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam HKm seperti, menemukan oknum petani melakukan alih fungsi lahannya dengan kepentingan lain yang tidak sesuai dengan IUPHKm hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas,” pintah petani ini.
Kata Petani Khairul, agar seluruh KTH untuk melakukan pengukuran ulang tentang luas lahan pada seluruh para anggota petaninya yang ada di KTH masing-masing. Dihawatirkan oknum petani maupun KTH melaporkan luas lahan tidak sesuai realitas di lapangan, sehingga negara dirugikan apabila anggota (Petani) menyetor PNBP sedikit ketimbang luas lahan tanah garapannya. “Pemetaan luas lahan per anggota HKm tersebut, harus di dampingi oleh pihak BKPH MDM dan Resort Asakota tentunya,” harapnya.
Usai pertemuan tersebut, Ketua KTH Nanga Nae Arifin dan Ketua KTH Batawawi Zulkifli Gamal menyepakati kesepakatan tentang batas-batas wilayah di hadapan Kepala Balai KPH MDM serta di lanjutkan dengan foto bersama di dampingi Resort Asakota dan seluruh pegawai Balai KPH MDM setempat. (TN – 03)
Sementara itu, Sekretaris KTH Batawawi Khairul di hadapan Kepala BKPH MDM meminta agar petani yang di himpun dalam seluruh HKm agar tidak ada lagi petani berstatus ASN, TNI dan Polri. Pasalnya, hal itu akan bertolak belakang dengan ijin IUPHKm yang di keluarkan oleh BKPM-PT Provinsi NTB. “Diminta pada BKPH MDM dan Resort Asakota untuk tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam HKm seperti, menemukan oknum petani melakukan alih fungsi lahannya dengan kepentingan lain yang tidak sesuai dengan IUPHKm hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas,” pintah petani ini.
Kata Petani Khairul, agar seluruh KTH untuk melakukan pengukuran ulang tentang luas lahan pada seluruh para anggota petaninya yang ada di KTH masing-masing. Dihawatirkan oknum petani maupun KTH melaporkan luas lahan tidak sesuai realitas di lapangan, sehingga negara dirugikan apabila anggota (Petani) menyetor PNBP sedikit ketimbang luas lahan tanah garapannya. “Pemetaan luas lahan per anggota HKm tersebut, harus di dampingi oleh pihak BKPH MDM dan Resort Asakota tentunya,” harapnya.
Usai pertemuan tersebut, Ketua KTH Nanga Nae Arifin dan Ketua KTH Batawawi Zulkifli Gamal menyepakati kesepakatan tentang batas-batas wilayah di hadapan Kepala Balai KPH MDM serta di lanjutkan dengan foto bersama di dampingi Resort Asakota dan seluruh pegawai Balai KPH MDM setempat. (TN – 03)
COMMENTS