Tiada lagi canda tawa, teriakan, bermain bersama, kejar-kejaran, bernyanyi, mendengarkan cerita, Yasinan bersama, tak terlihat lagi derap langkah petugas pengibar bendera pada upacara bendera setiap hari Senin, apel pagi dan siang depan ruang kelas serta doa bersama, senyum sumringah, nasehat, memotivasi, pelukan dan indahnya kasih sayang dan lembutnya tangan-tangan terampil dan perkataan serta doa tulus dari bapak/ibu guru.
Kesemua itu adalah hal yang merindukan dan selalu di dambaan bagi siswa-siswi, namun mereka nampak jenuh, letih dan membosankan tinggal di rumah dengan belajar Daring (Dalam Jaringan) dan Luring (luar Jaringa) akibat Pandemi Covid-19.
Sudah hampir enam bulan kerinduan siswa dan siswi untuk menambakan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah terhenti akibat wabah Corona Viris Diseasae 2019 (Covid-19). Sesuai kalender pendidikan bahwa jadwal masuk sekolah Tahun Pelajaran Baru (Tapel) 2020-2021 pada tanggal 13 Juli, meski virus corona masih mewabah di Indonesia proses belajar di sekolah harus berjalan.
Adapun jadwal masuk sekolah di tengah Covid-19 akan di laksanakan pada bulan Juli 2020 dan pembelajaran tatap muka di sekolah akan di lakukan di sekolah secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan. SMA dan SMP akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah, hal itu seiring Surat Keputusan Bersama (SKB), 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. SKB 4 Menteri tersebut merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa Covid-19 bagi satuan Pendidikan Formal dari pendidikan Tinggi sampai pendidikan usia dini dan Pendidikan Non Formal.
Syarat-syarat pembukaan kembali sekolah di masa Pandemi Covid-19 dengan cara bertatap muka hanya boleh di wilayah yang oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di tetapkan sebagai Zona Hijau dari 37 kota/kabupaten yang sukses mengubah status dari Zona Kuning ke Zona Hijau Kota Bima adalah satu-satunya kota yang oleh Gugus tugas Covid-19 di nyatakan kota yang sukses di Provinsi NTB yang beresiko rendah terkait Penularan Covid-19.
Pembukaan kembali sekolah tatap muka yang di katakan wilayah Zona Hijau dapat di jalankan :
- Mendapatkan ijin dari pemerintah setempat.
- Satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
- Orang tua murid setuju untuk pembelajaran tatap muka.
Ketentuan lain adalah Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan :
- kebersihan sarana sanitasi di dalamnya Toilet,sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan hand sanitezer dan disinfektan
- Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (Puskesmas, Klinik dan rumah sakit).
- Kesiapan menerapkan areal wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas.
- Memiliki thermogun (Pengukur Suhu Tubuh Tembak) Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan.
- Memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, kolesterol, diabetes, sesak napas dan asam urat.
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak dan,
- Memiliki perjalanan dari zona kuning,orange,merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum usai isolasi mandiri selama 14 hari.
- Membuat kesepakatan bersama komite terkait kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka dan proses pembuatan kesepakatan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Secara berjenjang urutan pembukaan kembali sekolah adalah :
Tahap I untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, MA dan Paket C.
Pada masa transisi yang pertama di perhatikan adalah kondisi kelas, untuk jenjang SMP dan SD jaga jarak minimal 1,5 Meter, maksimal 18 peserta didik kelas standar 28-30 untuk PAUD jaga jarak minimal 3 Meter dan maksimal 5 Meter peserta didik dengan kelas standar 15 peserta didik.
Jadwal pembelajaran : untuk jumlah hari dan jam pembelajaran dengan sistim pergiliran Rombongan Belajar (Rombel) atau Shiff di tentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Oleh raga dan exstrakurekuler dan Kantin tidak di perbolehkan, sementara Kegiatan selain KBM tidak di perbolehkan ada contoh “Orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas dan pertemuan orang tua murid serta pengenalan lingkungan Masa Kebiasaan Baru,”.
Kondisi kelas untuk jenjang SD/MI dan SLB paling cepat bulan Nopember 2020 dan PAUD paling cepat bulan Januari 2021. Jadwal pembelajaran “Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan jaga jarak minimal 1,5 Meter dan maksimal 18 peserta didik/kelas dan PAUD jaga jarak minimal 3 Meter dan maksimal 5 Meter peserta didik/kelas.
Untuk kantin, olah raga dan kegiatan exstrakurekuler di perbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan selain itu diperbolehkan kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus di pegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu singkat dan atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 Meter, misalnya senam lantai dan basket dan untuk kegiatan selain belajar dan mengajar di perbolehkan dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan Covid-19.
“JIKA INGIN MAKMUR SETAHUN MAKA TANAMLAH PADI JIKA INGIN MAKMUR 20 TAHUN MAKA TANAMLAH POHON DAN JIKA INGIN MAKMUR RATUSAN TAHUN MAKA TANAM DAN DIDIKLAH MANUSIA”
COMMENTS