HomeKota BimaPemerintahan

Gaji Pegawai Kontrak DLH 32 Orang, Disunat

DLH Kota Bima
Kantor DLH Kota Bima.

Modis kebersihan DLH Kota Bima
Mobil operasional DLH Kota Bima pada bagian kebersihan. 

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Kurang lebih 32 orang pegawai berstatus tenaga kontrak Bagian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, memperpertanyakan gaji bulanan mereka selama dua bulan (Januari – Februari 2022), diduga dipotong (sunat) dan ada juga yang tidak terima sama sekali gaji selama dua bulan tersebut, yang dinilaikan Rp. 750 ribu/bulan.


Hal tersebut disampaikan lima orang korban pegawai kontrak yang mewakili ke 32 orang pegawai yang di SK-kan oleh Kepala Dinas (Kadis) setempat. Kelima korban ini saat diwawancarai beberapa media, termaksud Tupa News diantaranya,mengatakan pemotongan gaji ini oleh pihak dinas dengan alasan karena ke 32 orang pegawai kontrak ini meninggalkan kerja pada Tahun 2021 lalu, sehingga dipotong dengan angka yang bervariasi. “Ada yang dipotong hingga 100 persen (750 ribu x 2 bulan = Rp. 1,5 Juta), maupun dipotong satu bulan saja (Rp. 750 ribu). Seharusnya pihak dinas membayar gaji kami Rp.1,5 Juta untuk dua bulan ini,” kata mereka yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Narasumber terpercaya ini yang ditemui oleh wartawan ini dTepi Sungai Ratunaga Mantika Kelurahan Rontu Rabu (09/03/2022) siang. Juga mempertanyakan kepada pihak dinas yang pilih kasih, pasalnya ada juga sebagai pegawai kontak pada bagian kebersihan itu, yang tidak masuk kerja mencapai 100 lebih hari, tapi malah gajinya dibayar full (Rp. 1,5 Juta, red). “Saya pribadi mengakui sering meninggalkan kerja setiap hari Sabtu, karena hari itu libur dan semua ASN tahu itu. Sebab Kota Bima ini menerapkan Lima Hari Kerja (LHK) Senin – Jumat saja, walaupun bagi pegawai yang kerja pada hari Sabtu – Minggu maupun hari libur lainnya dihitung lembur,” bebernya salah satu narasumber ini.


Masih kata mereka (Narasumber terpecaya), saat pihaknya berkoordinasi dengan pihak dinas, kenapa mereka yang malas masuk kerja tapi dibayar full (lunas) untuk dua bulan sekaligus. “Kata dinas, gaji itu akan ditarik kembali atau gaji bagi dua bulan berikutnya akan dipotong sekaligus,” jawab pihak dinas yang dikutip para Narasumber ini.
Kata mereka, pihaknya juga mempertanyakan kepada pihak dinas kenapa gaji mereka dipotong, sedangkan pihak dinas menghitung tidak masuk kerja pada Tahun 2021 lalu. “Inikan Tahun 2022, kenapa tidak dipotong pada akhir November – Desember Tahun 2021 lalu saja,” tanya para Narasumber ini lagi.
Lima Narasumber ini juga mempertanyakan, kelalaian pihak dinas selama kepemimpinan Syarief Rustaman, S. Sos., M. Ap selaku Kadis DLH Kota Bima, dimana pembayaran gaji pegawai non ASN telat, biasanya pada kadis sebelumnya dibayar setiap tanggal 05 – 10 setiap bulan. Tapi diera kadis yang baru ini, malah bulan Januari dibayarkan pada bulan Februari, begitupun bulan selanjutnya, sentilnya sambil meminta kepada pihak dinas (Kadis, Sekretaris, Kasubag Kepegawaian dan Bendahara) untuk klarifikasi terkait pemotongan gaji kami (pegawai kontrak) sebanyak 251 orang totalnya dan masih berstatus Non ASN.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syarief Rustaman, S. Sos., M. Ap yang dimintai komentarnya Rabu siang. “Pak kadis tidak ada diruangannya, beliau ada diluar,” jawab salah satu stafnya saat didatangi diruang kerjanya. (TN – 01)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: