HomeKota BimaHukum dan Kriminal

Kapolres Bima Kota Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorasi Justice

Usai RJ, si Badai NTB hirup udara segar (dibebaskan) setelah di Tahan di Polsek RasanaE Barat.

KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Penanganan Perkara Polres Bima Kota tidak hanya dengan penegakan hukum saja, akan tetapi juga memerhatikan aspek lainnya. Salah satunya Restorasi Justice (RJ), dengan cara menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Seperti yang terjadi pada Kamis (15/05/2025), Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., mempertemukan dua pihak dalam perkara penganiayaan dan pengerusahkan, dengan melibatkan dua perempuan, yakni Uswatun Hasanah Alias Badai NTB disebut sebagai terduga pelaku dan Rara disebut sebagai korban.

Suasan pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung santai di Uma Lengge Tatag Trawang Tungga Polres Bima Kota, Hadir juga keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat serta pemuda Desa Ngali Kecamatan Belo dan Wora Kecamatan Madapangga Kabupaten Bina.

Kapolres Bima Kota menjelaskan, perkara penganiayaan dan pengerusahkan ini sudah melalui proses lidik dan sidik serta dilakukan secara professional. Ada permohonan restorasi justice dan pencabutan laporan oleh korban, Ada surat perdamaian kedua belah pihak dan diserahkan ke Polres Bima Kota.

Kapolres juga mendapat surat pernyataan dari tokoh agama dan pemuda Ngali dan Waro, Dijelaskannya, RJ adalah upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan. “Meskipun ada permohonan RJ tidak serta merta dikabulkan, namun dipelajari, Demi Asas Ketelitian. Jangan sampai ada pihak yang tidak puas,” terangnya.

Polres Bima Kota menggelar perkara khusus, untuk memutuskan apakah permohonan RJ dapat dikabulkan. “Apa yang jadi keinginan kedua belah pihak dapat kami dipenuhi, Polres Bima Kota melakukannya sesuai prosedur dan profesional. Bantu kami dalam mewujudkan polisi sebagai pelayan masyarakat,” ujar Kapolres.

agar kedua belah pihak menjaga perdamaian yang dilakukan, Bukan berarti RJ menjadi akhir, namun ada komitmen untuk terus menjaga kamtibmas.

Proses RJ yang dilakukan dengan memerhatikan ketentuan hukum yang ada.
Penasehat Hukum Uswatun Hasanah, Mahdin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses RJ, baik Polres Bima Kota, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa Ngali dan Waro, Proses RJ dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Demikian press release yang dikeluarkan jajaran Polre Bima Kota lewat akun Facebook resminya, Kamis. (TN – 02)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: