HomeKota BimaPendidikan

Kemerdekaan Guru dan Siswa Oleh Ibnu Hajar M.Pd


Ibnu Hajar SMAN 2 Kobi



Kemerdekaan Guru dan Siswa

Oleh: Ibnu Hajar,M.Pd

    Tanggal 17 Agustus tahun 1945 adalah hari dimana kita memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan. Tepatnya tanggal 17 Agustus tahun 2020Indonesia memasuki 75 tahun kemerdekaannya tetapi sungguh sangat miris karena kita sama sekali tidak bisa merayakannya dengan gegap gempita serta di saat yang sama pendidikan kita lagi sedang “dijajah” dan sedang berjuang untuk “merdeka”. Jutaan generasi calon penerus bangsa tersandera di rumah mereka sendiri tampa bisa kemana-mana. Mereka tidak bisa lagi ke sekolah dan bertemu dengan guru-guru mereka, bersenda gurau dengan sahabat mereka, duduk di bangku kelas mereka, menulis di papan tulis kelas mereka, mendengarkan nasehat dan pelajaran guru mereka.

    Demikian juga dengan jutaan pendidik atau guru di seluruh Indonesia, mereka tidak bisa lagi bertemu langsung dengan anak didik mereka, berdiri di depan kelas mereka, menjelaskan materi pelajaran mereka, mendidik atau menasehati anak didik mereka, menepuk pundak anak didik mereka, bertegur sapa dengan anak didik mereka.Kebebasan atau kemerdekaansiswa dan guru kita ini telah direnggut, bukan oleh penjajah tetapi oleh virus corona.

    Invasi virus corona atau lebih kita kenal dengan Covid-19 mulai di penghujung tahun 2019 sehingga diberi nama Covid-19. Covid-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan China yang kemudian bermigrasi dan mewabah ke seluruh dunia. Di Indonesia sendiri ditemukan kasus pertama pada bulan maret 2020 di Depog Jawa Barat. Akibat dari penyebarannya yang cukup masiv tersebut pada akhirnya pada tanggal 11 Maret 2020 organisasi kesehatan dunia WHO menetapkan penyebaran Covid 19 sebagai pandemi.

    Cara penularan Covid-19 adalah dengan melalui tetesan air liur yang keluar dari hidung atau mulut ketika orang yang terinfeksi Covid-19 bersin atau batuk. Tetesan itu kemudian mendarat di sebuah benda atau permukaan yang disentuh orang sehat. Juga bisa menyebar ketika dihirup langsung oleh orang yang sehat ketika mereka berdekatan. Cara penularan Covid-19 inilah yang menyebabkan munculnya berbagai kebijakan di berbagai negara seperti kebijakan lockdown di Wuhan-China, Italia, Malaysia dan beberapa negara lainnya. Di Indonesia pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing atau physical distancing (menjaga jarak) sehingga muaranya pada himbauan untuk stay at home (berdiam diri di rumah).
 

    Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus disease (Covid-19) yang antara lain isinya meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah, siswa melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) serta membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.

    Belajar dari rumah dengan melalui dalam jaringan atau online (daring) adalah menjadi solusi ditengah penyebaran Covid -19 tetapi menyisakan banyak kendala seperti tidak adanya fasilitas HP dan paket data internet karena tidak semua peserta didik berasal dari keluarga yang mampu serta dan tidak adanya jaringan internet terutama pada daerah- daerah yang cukup terpencil, tidak jarang mereka harus berjalan cukup jauh dari rumahnya untuk mendapatkan sinyal atau jaringan internet.

    Pada aspek yang lain pendidikan kita sedang berjuang untuk merdeka. Yaitu merdeka dari sistem yang sebelumya belum memberikan kemerdekaan kepada guru dan siswa. Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah meluncurkan program merdeka belajar . Program ini sempat hangat diperbincangkan karena ditengarai telah menjadi merek dagang milik PT. Sekolah Cikal dan telah di daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran para praktisi pendidikan. Pada satu sisi kita sedang berjuang untuk merdeka tetapi pada sisi yang lain kita malah terbelenggu. Apakah negara tidak dirugikan karena harus membayar royalti dari pemilik hak paten?

    Terlepas dari dinamika yang muncul dari polemik penggunaan istilah program merdeka belajar tersebut, adapun yang menjadi program merdeka belajar yang sudah sangat populer terebut adalah memuat 4 (empat) program utama yaitu:

    Pertama;USBN dikembalikan ke sekolah yang esensinya peserta didik dievaluasi dan kelulusan ditentukan oleh gurunya atau sekolah. Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

    Kelulusan peserta didik memang sejatinya adalah merupakan ranah guru dan sekolah. Bukankah guru yang tau persis perkembangan, potensi dan kompetensi anak yang mereka didik sendiri. Banyak dampak negatif ketika guru dan sekolah tidak menentukan kelulusan peserta didik. Siswa tidak lagi punya rasa patuh dan hormat yang tinggi terhadap guru mereka, siswa tidak lagi mentaati tata tertib yang dibuat sekolah. Tetapi ketika guru dan sekolah menentukan kelulusan maka guru merasa bahwa hak mereka selama ini yang telah direnggut telah kembali. Kewibawaan guru di mata anak didik kembali tumbuh, demikian juga rasa hormat, patuh dan taat terhadap guru.

    Kedua;Ujian Nasional (UN) dihapus dan diganti dengan asesmen kompetensi minimum (AKM) dan survei karakter. Sebelumya kemeneterian pendidkan dan kebudayaan memutuskan bahwa ujian nasional akan dihapus pada tahun 2021, tetapi karena penyebaran Covid -19 akhirnya pada tahun 2020 ujian nasional dihapus atau dibatalkan. Ujian nasional memang sempat menjadi momok yang sangat menakutkan. Seringkali siswa menjadi sangat stres setiap menjelang dan selesai melaksanakan ujian.

    Konsep asesment komptensi ini merupakan penyederhanaan dari ujian nasional yang begitu kompleks. Konsep yang digunakan adalah asesmen yang mengukur kemampuan minimal yang dibutuhkan para siswi. Materi yang dinilai adalah literasi dan numerasi,bukan lagi berdasarkan mata pelajaran maupun berdasarkan penguasaan konten atau materi.Sedangkan survei karakterdigunakan untuk mengetahui karakter anak di sekolah seperti bagaimana implementasi gotong-royong, apakah level toleransinya sehat, apakah well-being atau kebahagiaan anak itu sudah mapan, apakah ada bullying terjadi. Survei karakter juga untuk menjadi tolak ukur supaya sekolah-sekolah memberikan umpan balik bagi kegiatan pembelajarannya. Asesmen dan survei karakter tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan jenjang satuan pembelajaran. Sementara ujian nasional selama ini berada di akhir jenjang.

    Ketiga;Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Berdasarkan Surat edararnMendikbud Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyerderhanaan RRP, isinya meliputi; penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa, dari 13 komponen RPP yang tertuang di dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran, sedangkan sisanya sebagi pelengkap, dan sekolah, MGMP, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan RPP secara mandiri untuk keberhasilan belajar siswa.

    Keempat;Melanjutkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Tahun 2020. Pembagiannya meliputi:. jalur zonasi paling sedikit 50 persen, jalur afirmasi paling sedkit 15 persen, jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen, dan jalur prestasi (sisa kuota dari jalur lainnya). Berbeda dengan kebijakan PPDB tahun sebelumnya yaitu kuota jalur prestasi 15 persen menjadi 30 persen, dan adanya penambahan jalur baru yaitu jalur afirmasi untuk pemegang kartu KIP/PKH.Walaupun di beberapa daerah menjadi polemik tetapi PPDB dilaksanakan dengan prinsip non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

    Dengan berdasarkan berbagai hal di atasseiring dengan peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang ke-75 maka kita berharap bahwa pendidikan kita akan segera merdeka, siswa atau generasi penerus dapat bebas kembali lagi ke sekolah belajar dan mengembangkan bakat dan minatnya tampa khawatir lagi akan kelulusan. Guru atau pendidik dapat bebas kembali ke sekolah dan mengajar, mendidik, menilai anak didik mereka tampa khawatir lagi akan adanya intimidasi. Siswa dan guru bertemu di sekolah dengan tampa hawatir lagi dengan virus corona. Kita merdeka dari kebodohan dan menjadi masyarakat yang adil makmur yang diridhoi oleh Allah, SWT.

Kota Bima, 17 Agustus 2020


Penulis

Ibnu Hajar,M.Pd adalah Guru SMA Negeri 2 Kota Bima


COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: