HomeKota BimaPemerintahan

Pekerjaan Fisik Dana Kelurahan di Rabangodu Utara Dipertanyakan Kualitasnya, Pokmas Hanya Sebuah Nama

fisik pekerjaan di rabangodu utara tidak berkualitas
Salah satu pekerjaan di satu lingkungan di wilayah Kelurahan Rabangodu Utara di kerjakan secara asal-asalan alias tidak berkualitas.
Kota Bima, Tupa News.- Perangkat RT RW pertanyakan regulasi pekerjaan fisik yang ada di Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima Tahun 2020 dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 350 juta yang bersumber dari anggaran kelurahan setempat, regulasi di maksud apakah pelaksananya Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau aparat Kelurahan. Pada sejumlah wartawan Ketua RW. 03 Fitra Abubakar, S. Sos di dampingi Ketua RT. 07 Sayuti H. M. Said, ST saat di temui di kediaman Ketua RW 03 Kamis (21/01/2021) pagi mengatakan, Berdasarkan hasil rapat di Kantor Lurah Rabangodu Utara pada bulan Agustus Tahun 2020 lalu menyepakati kegiatan fisik tersebut di kerjakan oleh Pokmas namun yang terjadi di lapangan pengawas merangkap pelaksana dan bukan kelompok masyarakat yang bekerja di seluruh lingkungan yang ada di Kelurahan Rabangodu Utara, tapi malah oknum aparat kelurahan sendiri. “Kelihatan sekali Pokmas hanya sebuah nama saja, sedangkan yang bekerja adalah oknum pihak kelurahan dan ini sudah melanggar keputusan rapat bersama dengan masyarakat di Kantor Lurah Rabangodu Utara Agustus 2020 lalu,” ujar Fitra.

Lanjut Fitra, dalam kepengurusan Pokmas tersebut di ketuai oleh Sutikno yang juga Ketua RT. 01 sedangkan Fitra sendiri selaku Sekretaris Pokmas. Adapun jenis pekerjaan fisik tersebut yakni rabat gang, penutupan got/selokan, drainase dan talud.

Mudah-mudahan dengan pemberitaan ini, pihak Kelurahan Rabangodu Utara dapat berbenah diri. Pasalnya, pekerjaan di RW 03 secara regulasi Pokmas hanya sekedar nama, pelaksana di lapangan adalah pihak kelurahan dan kualitas pekerjaan yg tidak maksimal. “Selamatkan Rabangodu Utara dari tangan tangan jahil yang menghambat kemajuan dan kualitas pembangunan di wilayah kita,” pintahnya sambil mengancam pihaknya bersama masyarakat akan melakukan unjuk rasa apabila pekerjaan itu tidak diperbaiki dan diminta Walikota Bima Cq. Inspektorat Kota Bima untuk disidak/check lapangan dan audit secara regulasi dan administrasi keuangannya pelaksanaan proyek fisik dana kelurahan Rabangodu Utara Tahun 2020.
Nara Sumber rabangodu utara
Nara sumber Ketua RT. 07 Sayuti (Kanan) dan Ketua RW. 03 Fitra Abubakar (Kiri)

 
Sementara Lurah Rabangodu Utara Chairil Nauval, SH yang di temui secara terpisah di kantornya membantah semua isi penyataan Ketua RW. 03 Fitra Abubakar dan Ketua RT. 07 Sayuti, yang jelas terkait pekerjaan fisik yang bersumber dari dana Kelurahan Tahun 2020 hanya miskomunikasi saja. Miskomunikasi tersebut kata Lurah Nauval, saat itu Ketua RT. 07 Sayuti meminta got yang ada di lingkungan RT. 07 di kerjakan juga, namun keinginan Sayuti tidak tertuang dalam item pekerjaan alias RAB.

Malah dirinya (Lurah Nauval, red) meminta pekerjaan yang di minta Sayuti untuk di lakukan secara swadaya dan gorong royong saja oleh warga RT.07 setempat. Saat itu juga, Pokmas bersama pengawas meminta agar got (Drainase) di bersihkan dulu sebelum di tutup agar airnya tidak macet. “Mikomunikasi juga yang di lakukan Pokmas dan Pengawas tidak melaporkan pada dirinya terkait keinginan Ketua RT Sayuti. Lurah Nauval baru tahu, ketika Sayuti datang protes di kantornya,” jelasnya.


Lurah Nauval juga menegaskan, bahwa semua pekerjaan itu di kerjakan oleh Pokmas selaku pelaksananya di bawah pimpinan Sutikno sedangkan pengawas tugasnya hanya mendampingi dan mengontrol segala jenis pekerjaan itu. Lurah Nauval sempat mengeluarkan uang pribadinya untuk pekerjaan mengali got di lingkungan RT. 07, karena pekejaan di wilayah pimpinan Sayuti tidak tertuang dalam RAB, bebernya.

Menurut Lurah Nauval kecurigaan perangkat RT RW dan warganya, bahwa seorang pengawas bernama Yayat selaku staf di kelurahannya, bahwa para tukang yang bekerja merupakan tugasnya pengawas yang mencarinya. Hal itu di lakukan, sebelumnya, ketika Pokmas mencari tukang dan menyerahkan upah dan gaji selama pekerjaan senilai Rp. 5 Juta, ternyata oknum tukang tersebut membawah lari uang tersebut dan tidak bekerja sama sekali. Sehingga Pengawas Yayat mencari para tukang asal Rabangodu Selatan dan akhir pekerjaan bisa di selesaikan, tutupnya. (TN – 06)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: