HomeBimaHukum dan Kriminal

Penyalahgunaan Dana KUR Nasabah BNI, AR Dititip di Rutan Bima

AR (Tersangka) kasus KUR BNI diserahkan ke Rutan Bima.

BIMA, TUPA NEWS.- Penyerahan Tahap II Tersangka AR dan Barang Bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR Nasabah Bank BNI KCP Woha Periode 2021.

Pada Jumat (20/06/2025), Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bima menyerahkan tersangka dengan nama AR dan barang bukti terkait kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR Nasabah Bank BNI KCP Woha Periode 2021 kepada Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bima.

Jadi, pada tanggal tersebut, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan dana nasabah bank.

Tersangka AR kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Raba Bima selama 20 hari, dimulai dari 20 Juni 2025 hingga 9 Juli 2025. Tersangka AR diduga melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi karena perannya sebagai Penyelia Pemasaran di Bank BNI KCP Woha Tahun 2021.

Berdasarkan audit, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya mencapai Rp. 450.000.000.
Jadi, ini adalah kasus di mana seseorang diduga melakukan penyalahgunaan dana bank dan harus dihadapkan ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum. Demikian dalam press release yabg dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima
Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H yang diterima media ini, Jum’at malam. (TN – 03)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: