HomeKota BimaBima

Permudah Wajib Pajak Kendaraan, Pendamping Samsat Tersedia Dikantor Lurah

Kepala Samsat Kota Bima
Kepala Samsat Raba Bima Anwar Hamzah

Kota Bima, Tupa News.- Kabar baik bagi masyarakat Kota Bima khususnya, dimana Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah (UPTB PPD) Raba – Bima atau dibiasa dikenal dengan Samsat, menempatkan tenaga pendamping di Kantor Lurah yang ada di Kota Bima, tugas mereka (Pendamping, red) akan melakukan pendataan/validasi data dan mencari wajib pajak ditempat tugasnya masing-masing. Sehingga hasil punggutan pajak kendaraan tersebut akan disetorkan pada Kantor Samsat Raba Bima atau melalui Samling (Samsat Keliling) yang ada di Lapangan Sera Suba, Taman Ria dan depan Kantor Pajak Bima Raba yang selalu standby pada pagi hari mulai 08.00 – 12.00 siang, sedangkan sore harinya mulai pukul 17.00 hingga 21.30 malam.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTB PPD Raba – Bima, Anwar Hamzah, SH,. M.Si pada Tupa News Jum’at (09/10/2020) diruang kerjanya, kata Anwar disetiap kantor lurah sudah disediakan 1 orang tenaga pendamping yang merupakan staf dari kantor kelurahan masing-masing untuk membantu Samsat melakukan pendataan/validasi data dan mencari wajib pajak dikelurahan tempat tugasnya. Setelah itu, pajak tersebut dibayarkan oleh pendamping ke tempat Samling bagi wajib pajak yang perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga 4 tahun, sedangkan STNK yang 5 tahun dan ganti Nomor Polisi (Nopol) atau plat nomor harus dibayar di kantor UPTB-UPPD Samsat Raba Bima dengan disertai membawa dokumen identitas diri dan kendaraannya, seperti foto copy KTP, STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.


 

Samsat Pendamping Kelurahan Sarae
Samsat pasang baliho sosialisasi bayar pajak di Kantor Lurah Sarae

Samsat Baliho

 
Lanjut Anwar, para pendamping itu sudah dilatih terlebih dahulu melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) selama satu hari dikantor Samsat dan mereka sejumlah 16 orang yang ditempatkan dibeberapa kantor lurah. “Para pendamping ini digaji oleh Pemerintah Kota Bima melalui APBD, karena program ini merupakan kerjasama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
tentu saja dengan program ini sangat membantu masyarakat wajib pajak (pemilik kendaraan) dan bisa dibilang ini program jemput bola, karena potensi nunggak pajak kendaraan di Kota Bima cukup tinggi. “Samsat buka pelayanan bagi masyarakat dengan sistem Service 24/7 atau 24 jam untuk 7 hari. Maksudnya tidak ada hari libur, di kantor Samsat dibuka pelayanan mulai pukul 07.30 pagi – 15.00 sore, sedangkan malamnya melalui Samling,” beber mantan Kasi di Dinas Perikanan Kota Bima dan Kabid PNFI Dikbud Kota Bima ini.

Samsat Raba Bima ini, tidak hanya melayani Kota Bima saja, namun di kecamatan lainnya yang masuk wilayah hukum Bima Kota, dilayani juga tepatnya di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Bima (Kecamatan Ambalawi, Wera, Sape, Lambu, Wawo, Lambitu dan Langgudu). Sehingga Drive Thruu juga dibuka pelayanan untuk mempermudah masyarakat di Kecamatan Sape dan Lambu serta disekitarnya, tepatnya di Bank NTB Syari’ah Unit Sape.

Selain kemudahan bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bayar di lokasi Samling, Samsat juga telah meringankan pembayaran bagi masyarakat yang nunggak pajak kendaraannya mulai Maret hingga 31 Juli 2020 lalu, program tersebut merupakan sebagai langkah pemerintah melalui samsat untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak Pandemi Covid-19 dan mulai 1 Agustus 2020 sudah diberlakukan pembayaran pajak kendaraan normal lagi seperti biasa, tutupnya.

 
Selain
Samsat Keliling, tersedia juga Layanan Samsat Delivery di Nomor 085 352 464 449
Samsat On Call di Nomor 085 337 726 500. Bahkan sekarang sudah tersedia Samsat
WhatsApp dengan Nomor 081138000300.
(TN – 05)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: