HomeKota BimaPemerintahan

SD SMP Negeri Se Kobi Ikuti Asistensi Pengimputan RKAS Dana BOS Tahun 2021

nara sumber asistensi SIPD
Nampak Kepsek SMPN 2 Kobi Jufri, S.Pd (Ujung Kiri), ikut mendampingi Kabid Dikdas Taufik Rahman (Menggunakan masker warna putih).

Kota Bima, Tupa News.- Asistensi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan.

Menindaklanjuti hasil kliniks APBD Tahun 2021 dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bima Senin (16/11/2020), sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima mengadakan asistensi pengimputan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 dalam SIPD, sehingga dinas terkait (Dinas Dikbud, red) mengelar asistensi SIPD kepada seluruh SD dan SMP Negeri sesuai kecamatan masing-masing dengan jadwal, Selasa (17/11/2020) di SMPN 2 Kota Bima khusus Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Asakota Rabu (18/11/2020) SDN 1 Melayu, Kecamatan Mpunda Kamis (19/11/2020) di SMPN 1 Kota Bima, Kecamatan Raba Jumat (20/11/2020) di SDN 5 Rabangodu Utara, dan Kecamatan Rasanae Timur Sabtu (21/11/2020) di SMPN 3 Kota Bima.

Sehingga yang menghadiri pembahasan asistensi RKAS Dana BOS Tahun 2021, setiap sekolah dihadiri langsung oleh utusan Kepala Sekolah (Kepsek), Bendahara Dana BOS dan seorang Operator dan setiap-setiap sekolah diwajibkan menyediakan RKAS Tahun 2021 dan rincian belanja kebutuhannnya.
 
 

peserta asistensi
Peserta asistensi SIPD yang merupakan kepsek SD dan SMP wilayah Kecamatan Rasanae Barat Selasa (17/11/2020) di Aula SMPN 2 Kota Bima.

 
Saat Tupa News berkunjung ke SMPN 2 Kota Bima Selasa (17/11/2020) nampak Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) didampingi Kasi Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) Muhammad Humaidin, M. Pd melakukan asistensi dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2021, karena perubahan aplikasi SIPD sehingga terkait dana BOS harus di input di aplikasi SIPD per aitemnya. “Pengimputan data nantinya pihak sekolah akan mengirim data RKAS dana BOS ke dinas Dikbud, baru dinas akan mengirim secara paket (Satu paket) ke SIPD,” ujarnya.

Sesuai tinggi dana BOS per sekolah dengan rincian Rp. 900 ribu per siswa SD dan Rp. 1,1 Juta untuk siswa jenjang SMP. Jadi dalam RKAS dana BOS kebutuhan tahun yang akan datang, semuanya sudah di atur dalam aplikasi SIPD dari biaya pengeluaran makan dan minumnya berdasarkan kegiatan disekolah.

Sementara itu, implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam proses pencapaian visi misi daerah, karena dalam perencanaan tersebut terdapat kegiatan, tahapan, maupun strategi dalam mencapai ultimate target pembangunan daerah yang tertuang dalam visi dan misi daerah.

Dalam konteks nasional UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mendefinisikan perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan nasional memberikan kriteria bahwa untuk pelaksanaan perencanaan pembangunan harus sinkron dengan pelaksanaan penganggaran. (TN – 02)


COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: