![]() |
Kepala SDN 49 Rabangodu Selatan Mujadid, S. Pd. I |
Berikut nama-nama guru SDN 49 Rabangodu Selatan yang ikut calon guru penggerak yakni :
- Siti Sunarti, S. Pd berstatus PNS guru Mapel Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kreasi
- Safrani M. Ali, S. Pd guru kelas
- Siti Nurhayati, S. Pd guru kelas
- Muhammad H. In, S. Pd guru kelas
- Suhada, S. Pd. SD guru kelas
- Muslim, S. Pd SD guru kelas
- Syafrullah, S. Pd guru kelas
- Siti Halimah, S. Pd guru kelas
- Nurlaila, S. Pd guru kelas
- Munira, S. Pd guru kelas
- Siti Aisyah H. I., S. Pd guru kelas
- Ibnu Hajar, S. Sos guru kelas
- Masita, S. Pd berstatus PNS guru kelas
- Salmu H. Mustamin, S. Pd (K-2) bersertivikasi guru kelas
- Halimatusyaadiah, S. Pd guru umum
- ST. Asmah Idris, S. Pd. I guru kelas guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
- Nuraeni, S. Pd guru umum
- Sri Rahmawi, S. Pd guru umum
- Nurwahyuni, S. Pd guru umum
- Nining Tryani, S. Pd guru umum
- Baiq Lina Marsiyanti, S. Pd guru umum
- Syamsuryadin, S. Pd guru umum
- Rahmawati, S. Pd guru umum
Keputusan bersama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) belum lama ini yang ditanda tangani Kemendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMN) NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB dan Dikbud Kota Bima yang menyatakan, setiap kepsek dan guru bagi yang ikut program tersebut. Maka selama program penggerak berjalan tidak bisa dilakukan mutasi dan rotasi kepada tenaga fungsional (guru) tersebut.
Hal tersebut di sampaikan Kepala SDN 49 Rabangodu Selatan Mujadid, S. Pd. I pada Tupa News Sabtu (20/02/2021). Lanjut Mujadid, setiap calon sekolah penggerak, guru penggerak dan pengajar praktik harus memiliki Surat Pemberitahuan Askes Layanan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) merupakan Layanan Pembelajaran secara online bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Guru yang mendapatkan SIMPKB adalah guru sudah mengabdi bertahun-tahun baik PNS dan Non PNS, sehingga sebelum guru tersebut memiliki sertivikasi pendidik itu harus memiliki SIMPKB sebelumnya.
Sehingga bagi guru khusus Non PNS yang belum memiliki SIMPKB, maka tidak bisa diikut sertakan dalam tes sertivikasi pendidik dan tidak bisa mendapatkan Tunjangan apapun yang bersumber dari APBD I (propinsi), APBD II (kota/kabupaten) dan APBN (pusat).
Kata Mujadid, yang ikut sebagai calon guru penggerak yang berstatus PNS sebanyak 13 orang dan 10 orang guru K-II dan dua orang guru PAI berstatus K-II juga ikut program sebagai calon guru penggerak di Kemenag. “Ke 12 guru non PNS ini semuanya sudah memiliki sertivikat pendidik dan sudah memiliki SIMPKB yang diterbitkan oleh Dirjen GTK,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya. (TN – 02)
COMMENTS