HomeKota BimaLingkungan

UPT SDP Akan Tarik Restribusi di Pasar Paruga dan Pasar Senggol

Kepala Pasar Kota Bima Sariman, SH
Kepala UPT Sarana Distribusi Perdagangan, Sariman, SH

Kota Bima, Tupa News.- Rencananya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima melalui Unit Pelayanan Tehnik (UPT) Sarana Distribusi Perdagangan (SDP) mulai Januari 2021 mendatang akan menarik restribusi persampahan dan distribusi lapak dan los yang mengambil badan jalan yang berlokasi di Pasar Paruga dan Pasar Senggol. Hal tersebut di lakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 11 Tahun 2004 tentang penarikan distribusi.

Kepala UPT Sarana Distribusi Perdagangan, Sariman, SH pada wartawan Kamis (10/12/2020) mengatakan, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2004 tersebut di dalamnya Kepala UPT Sarana Distribusi Perdagangan yang biasa di sapa Kepala Pasar ini berhak menegakan Perda tersebut (Diberikan kewenangan penuh) dengan melihat potensi-potensi yang ada sebagai sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) bagi daerah Kota Bima tentunya. “UPT Sarana Distribusi Perdagangan ini pada Tahun 2021 nanti di berikan target Rp. 3 Miliyar, sehingga untuk pencapaian targer itu UPT SDP akan melakukan beberapa terobosan seperti penarikan restribusi persampahan dan distribusi lapak dan los di pasar Paruga dan pasar Senggol serta dari berbagai sumber lainnya. Seperti parkir, reklame, lapak/bakulan dan bale-bale,” ujarnya saat di temui di ruangan kerjanya di Pasar Amahami.

Terkait parkir, Sariman mantan Sekretaris Kelurahan (Seklu) Rabadompu Timur Kecamatan Raba ini menjelaskan, untuk parkir di luar Pasar Amahami menjadi tanggung jawabnya Dinas Perhubungan Kota Bima, sedangkan di dalam kawasan Pasar Amahami tentunya menjadi kewajiban UPT SDP yang menarik restribusinya baik untuk kendaraan roda dua Rp. 2000 per kendaraan dan Rp. 5000 untuk kendaraan roda empat.


Sebagai Kepala UPT SDP yang baru Sariman mantan Staf Humas Protokol Setda Kota Bima ini, juga sudah melakukan beberapa terobosan di dalam kawasan Pasar Amahami. Seperti melakukan pembersihan di los-los maupun di got-got yang selama ini kotor dan bauh tidak sedap sudah di bersihkan oleh pegawainya dengan di gaji tambahan Rp. 250 ribu per bulan selain gaji pokoknya yang sudah di atur oleh Pemerintah Kota Bima.

Nah, pertanyaannya dari mana sumber upah tambahan bagi pegawainya Rp. 250 tersebut. Kata Sariman, tentu saja dirinya harus melakukan kerja estra dan kerja keras dari berbagai sumber pemasukan yang ada di UPT SDP tentunya, untuk menyisikan sedikit demi sedikit pemasukan dari berbagai sumber itu untuk pegawainya. “Disini (UPT SDP, red) tidak ada yang tidak bisa tergantung dari sungguh dan keikhlasan kita untuk mengabdi sebagai abdi negara. Tapi ingat pekerjaan itu, harus dengan niat jujur, transparansi dan bersih dari pola KKN,” tutup mantap aktivif Fokar Kota Bima pada era Walikota Bima H.M. Nur A. Latif (Almarhum). (TN – 02)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: